Ini Lokasi 49 Pos Keamanan dan Pelayanan Idul Fitri Polda Jambi Jajaran

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi

FOTO : Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bakal menyiapkan 49 titik Pos untuk Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi di sepanjang jalur mudik di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

“Pos terdiri dari 36 pos pengamanan dan 13 pos pelayanan,”  kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Senin (18/4/22).

Lanjut Kombes Pol Dhafi sejauh ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk adanya perbaikan jalan, pemasangan rambu, serta perbaikan rambu marka jalan di sepanjang jalur mudik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pos Pam dan Pos Yan itu terdiri di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3 Pos Pam, Kabupaten Muaro Jambi 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kota Jambi 3 Pos Pam dan 5 Pos Yan, Kabupaten Batanghari 7 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Sarolangun 5 Pos Pam dan 1 Pos Yan.

Kabupaten Merangin 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Kerinci 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Bungo 4 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Tebo 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan.

“Kita juga akan melakukan penindakan tegas dengan tetap mengedepankan sikap humanis terhadap pelanggaran yang berpotenai menyebankan laka lantas, dalam rangka memberikan efek jera sehingga pada puncak arus mudik dan balik arus lalu lintas bisa dikendalikan,” kata Dhafi.

Lebih lanjut untuk angkutan batubara nantinya juga akan dilarang beroperasi sementara pada saat puncak arus mudik dan balik Idul Fitri tahun ini.

Mobil angkutan batubara dan mobil angkutan barang lainnya terhitung sejak tanggal 28 april hingga 9 Mei 2022 tidak diperbolehkan beroperasi.

“Bukan hanya mobil angkutan batubara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi, yang boleh melintas itu hanya mobil yang membawa sembako, dan mobil Bahan Bakar Minyak semua itu agar upaya mudiknya lancar,” kata Kombea Pol Dahfi.

Ditambahkannya, jika para sopir truk angkutan mobil batubara dan mobil angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan sanski pencabutan izin operasional dari Dishub TK 1 dan BPTD.

“Nantinya juga akan disiapkan sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat yang mudah dan bisa cepat ditindaklanjuti petugas,” tegasnya.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas
Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal
Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian
Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan
Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi
Kantor SAR Jambi Perkuat Operasi Darurat Banjir Sumatera Barat
Polda Jambi Bangun 20 SPPG di Kabupaten Kota dan Targetkan 3 SPPG Setiap Polres Jajaran
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi Sebagai Kajati Jambi
Berita ini 423 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:57 WIB

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:12 WIB

Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:47 WIB

Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:48 WIB

Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:37 WIB

Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB