KUALA TUNGKAL – Sebanyak 43 Desa di 13 Kecamatan se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022. Dimana untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan 29 Agustus 2022.
Berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi Nomor : 87/Kep.Bup/PMD/2022 tentang jadwal tahapan pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022.
Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang ditetapkan 21 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menetapkan KESATU : Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 sebagai berikut:
I. Tahap Persiapan
1. Pemberitahuan oleh Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Pembentukan Panitia tanggal 21 Maret sampai dengan 30 Maret 2022.
3. Usul perencanaan biaya tanggal 31 Maret sampai dengan 30 April 2022.
4. Persetujuan biaya oleh Bupati tanggal 1 Mei sampai dengan 30 Mei 2022.
5. Pendataan pemilih tanggal 31 Mei sampai dengan 13 Juni 2022.
6. Pengumuman daftar mata pilih sementara tanggal 14 Juni sampai dengan 16 Juni 2022.
7. Perbaikan mata pilih 17 Juni sampai dengan 19 Juni 2022.
8. Pendaftaran mata pilih tambahan tanggal 20 Juni sampai dengan 22 Juni 2022.
9. Pengumuman daftar mata pilih tambahan tanggal 23 Juni sampai dengan 25 Juni 2022.
10. Penetapan mata pilih tanggal 26 Juni 2022.
11. Tahap Pencalonan
1. Pengumuman pendaftaran pencalonan tanggal 27 Juni sampai dengan 5 Juli 2022.
2. Pendaftaran calon tanggal 6 Juli sampai dengan 14 Juli 2022.
3. Perpanjangan waktu pendaftaran tanggal 15 Juli sampai dengan 2 Agustus 2022.
4. Penelitian persyaratan bakal calon tanggal 3 Agustus sampai dengan 5 Agustus 2022.
5. Penetapan calon (jika ada seleksi) tanggal 6 Agustus sampai dengan 8 Agustus 2022.
6. Cetak surat suara tanggal 9 Agustus sampai dengan 22 Agustus 2022.
7. Kampanye tanggal 23 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2022.
8. Masa tenang tanggal 26 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2022.
III. Pemungutan Suara
Pemungutan suara tanggal 29 Agustus 2022.
IV. Penetapan Terpilih
1. Penyampaian hasil pemilihan kepada Bupati tanggal 30 Agustus sampai dengan 6 September 2022. 2. Penetapan Kepala Desa oleh Bupati maksimal tanggal 6 Oktober 2022.
Sementara untuk 43 Desa penyelenggara pemilihan Kepala Desa serentak di 13 Kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2022 berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat diantaranya :
Kecamatan Tungkal Ulu
1. Desa Taman Raja
2. Desa Tanjung Tayas
3. Desa Badang
4. Desa Kuala Dasal
5. Desa Brasau
6. Desa Gemuruh
Kecamatan Tebing Tinggi
1. Desa Sungai Keruh
2. Desa Dataran Kempas
3. Desa Delima
Kecamatan Batang Asam
1. Desa Tanjung Bojo
2. Desa Kampung Baru
3. Desa Rawang Kempas
Kecamatan Renah Mendaluh
1. Desa Rantau Benar
2. Desa Cinta Damai
3. Desa Sungai Rotan
Kecamatan Merlung
1. Desa Tanjung Benanak
2. Desa Pinang Gading
3. Desa Tanjung Makmur
4. Desa Adi Purwa
Kecamatan Muara Papalik
1. Desa Dusun Mudo
2. Desa Intan Jaya
Kecamatan Tungkal Ilir
1. Desa Tungkal I
2. Desa Teluk Sialang
Kecamatan Senyerang
1. Desa Sungai Kayu Aro
2. Desa Teluk Ketapang
3. Desa Sungai Rambai
4. Desa Margo Rukun
5. Desa Lumahan
Kecamatan Seberang Kota
1. Desa Tugkal IV Desa
2. Desa Kuala Baru
3. Desa Teluk Pulai Raya
Kecamatan Betara
1. Desa Makmur Jaya
2. Desa Serdang Jaya
Kecamatan Kuala Betara
1. Desa Betara Kanan
2. Desa Sungai Gebar
3. Desa Dataran Pinang
4. Desa Tanjung Pasir
5. Desa Sungai Gebar Barat
Kecamatan Bram Itam
1. Desa Bram Itam Kanan
2. Desa Tanjung Senjulang
3. Desa Pembengis
Kecamatan Pengabuan
1. Desa Parit Pudin
2. Desa Sungai Serindit. (Bas)