Motif Batik KORPRI Terbaru Resmi Dipergunakan Per Tanggal 27 Januari 2022

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Motif Batik KORPRI Terbaru bagi ASN dan PPPK. GRAFIS : Ist

Motif Batik KORPRI Terbaru bagi ASN dan PPPK. GRAFIS : Ist

JAMBI –  Pemerintah merilis seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Tak hanya PNS saja, aparatur sipil negara (ASN) lain yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga mendapat seragam batik edisi baru ini.

Selanjutnya, Dewan Pengurus Korpri Nasional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri pada tanggal 27 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Edaran tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH. MH dan Sekretaris Jenderal Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 025/3293/SJ yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“PPPK adalah ASN, sehingga boleh menggunakan Seragam KORPRI,” tulis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dikutip dari akun Instagram @wibisanabima, Sabtu (18/6/2022).

SE Nomor 025/3293/SJ juga turut memperlihatkan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan dari seragam batik KORPRI terbaru bagi PNS dan PPPK.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 1,816 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru