JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemekaran sejumlah provinsi di Indonesia.
Dilansir laman website dpr.go.id, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI ini telah menyetujui RUU lima provinsi dibawa ke tahap selanjutnya, yakni pembicaraan tingkat II, untuk pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna DPR RI Selasa 21 Juni 2022 yang lalu.
Adapun kelima provinsi yang bakalan dimekarkan adalah sebagai berikut provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Komite I DPD RI terkait pandangan mini fraksi terhadap RUU Lima Provinsi, Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT telah disetujui dan akan di bawah ke pembicara tingkat II guna pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI.
“Setelah mendengar pandangan mini fraksi, saya ingin menanyakan ke seluruh fraksi dan Komite I DPD RI, serta pemerintah, apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II DPR RI. Dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia seperti dikutip pikiran-rakyat.com, Jumat (24/6/22).
Dari pemeritaan tersebut, belakangan mencuat isu Provinsi Jambi akan ada pemekaran yang disebut-sebut Jambi wilayah Barat dan Jambi Timur.
Terkait hai ltu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman membantah adanya Provinsi Jambi pemekaran.
Menurut Sudirman Sekda Provinsi Jambi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi resmi disahkan bukan untuk pemekaran untuk Provinsi Jambi.
“Bukan pemekaran, tapi dalam artian menambah wilayah untuk Provinsi Jambi,” kata Sudirman seperti dikutip jambi.independent, Minggu (26/6/22).
Halaman : 1 2 Selanjutnya