Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan Pajak BBM Andy Veryanto

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 15 November 2022 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Saat Membawa Terpidana Andy dari PN Jambi. FOTO : Dhea/Ist.

Jaksa Saat Membawa Terpidana Andy dari PN Jambi. FOTO : Dhea/Ist.

KOTA JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi melakukan eksekusi terhadap terpidana Andy Veryanto dalam kasus pidana perpajakan, Selasa (15/11/22).

Andy ditangkap usai menjalani sidang PK di PN Jambi sekitar pukul 15.30 WIB.

Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung bersama Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri dalam konfrensi pers menjelaskan eksekusi dilakukan jika sebelumnya terpidana telah dilakukan pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut dan secara patut namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini yang bersangkutan Andy datang menghadiri sidang PK yang diajukan di PN Jambi dan usai menjalani sidang langsung kami eksekusi untuk menjalani hukuman kasasi MA,” kata Fajar Rudi.

Dalam kasus perpajakan Andy Veryanto selaku Direktur PT. Putra Indragiri Sukses (PT. PIS) dalam mengelola BBM Solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei sampai dengan Desember 2018.

Nilanya pajak tersebut sebesar Rp 5.041.454.360,- (lima miliar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah), Subsidair 6 bulan kurungan dan Pidana Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022.

Penangkapan Andy Veryanto oleh Jaksa di Kejari Jambi dibackup penuh oleh jajaran intelijen Kejati Jambi.

Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita Nirmala menambahkan setelah ini eksekusi Terpidana Andy Veryanto akan langsung ditahan di Polsek Telanaipura setelah tes kesehatan dan bebas Covid.

“Ya terpidana akan langsung ditahan,” tukasnya.

Terkait esksekusi itu, Akurdianto selaku kuasa hukum terpidana Andy menyebut jaksa semestinya tidak melakukan eksekusi paksa terhadap kliennya karena saat ini masih dalam proses sidang PK atas kasusnya.

“Kami akan mengajukan keberatan ke Kejagung atas aksi eksekusi dilakukan jaksa tersebut, karena kurang manusiawi dan terkesan memaksakan atau merampas hak orang,” tandasnya.(Dhea)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transformasi Digital, Polda Jambi Terapkan Kebijakan WFH Setiap Hari Rabu
Kapolda Jambi Pecat Tidak Hormat 4 Polisi Pelanggar Kode Etik Berat
Danrem 042/Gapu Tegaskan Kesiapan TNI Kawal Program Strategis Menteri LH Transformasi Sampah Jadi Energi di Jambi
Perkokoh Pilar Informasi, Danrem 042/Gapu dan PWI Kota Jambi Sepakati Sinergi Strategis
Kota Jambi di Ambang Lumpuh Pembangunan: Belanja Pegawai Tembus 59%, Ruang Publik Nyaris Mati
Polda Jambi Ingatkan Pemudik Prioritaskan Keselamatan pada Arus Balik Lebaran 2026
Libur Lebaran Jambi Dijaga Ketat! Danrem dan Kapolda ‘Turun Gunung’ Pastikan Kampung Radja Aman Terkendali
Ini 6 Poin Imbauan Polda Jambi Saat Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H
Berita ini 478 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:40 WIB

Dukung Transformasi Digital, Polda Jambi Terapkan Kebijakan WFH Setiap Hari Rabu

Jumat, 24 April 2026 - 16:26 WIB

Kapolda Jambi Pecat Tidak Hormat 4 Polisi Pelanggar Kode Etik Berat

Sabtu, 11 April 2026 - 19:05 WIB

Danrem 042/Gapu Tegaskan Kesiapan TNI Kawal Program Strategis Menteri LH Transformasi Sampah Jadi Energi di Jambi

Jumat, 10 April 2026 - 19:08 WIB

Perkokoh Pilar Informasi, Danrem 042/Gapu dan PWI Kota Jambi Sepakati Sinergi Strategis

Senin, 30 Maret 2026 - 09:45 WIB

Kota Jambi di Ambang Lumpuh Pembangunan: Belanja Pegawai Tembus 59%, Ruang Publik Nyaris Mati

Berita Terbaru