Polres Merangin Amankan 13 Pelaku PETI dan 1 Unit Excavator

- Redaksi

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolsek Bangko, Kamis (1/12/22). FOTO : HMS

Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolsek Bangko, Kamis (1/12/22). FOTO : HMS

MERANGIN – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan 13 orang pekerja Penambanag Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa tempat Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH mengatakan 13 pekerja itu diamankan di tempat berbeda-beda pada Minggu (13/11/22) sekitar pukul 11.30 WIB.

Mereka yakni – IT, MY, YL, AS, AD, HS, TP, SY, SP, SR, MT, MN, dan HS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke 13 diamankan saat beraktifitas PETI, semuanya warga desa Lantas Seribu Kecamatan Renah Pamenag Merangin,” ungkap kata Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolsek Bangko, Kamis (1/12/22).

AKBP Dewa mengetakan penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Akp Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH.

Dari penangkapan ini polisi menyita Barang Bukti berupa 1 unit  Excavator, 1 buah Galon kosong, 1 buah cangkang, 1 buah engkol mesin, 2 lembar karpet warna hitam, 1 buah Dulang  dan 1 buah ember.

Dia menambahkan, penangkapan para pelaku itu merupakan hasil operasi PETI yang dilaksanakan jajaran Polres Merangin dalam satu minggu terakhir berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, AKBP Dewa juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang berdampak pada merusak lingkungan, salah satunya aktivitas Peti itu.

“Kami juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas ilegal di lingkungannya, agar bisa dengan cepat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 Atas perbuatanya keenam pekerja itu disangkapan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD LDII Merangin Tegaskan Netral Dalam Pilkada Merangin 2024
Oknum Sekdes di Merangin Dipolisikan, Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis Terhadap Bocah SD
Remaja Tenggelam di Sungai Batang Merangin Ditemukan, Begini Kondisinya
Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang
Polres Merangin Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Antar Kabupaten, 3 Orang Diamankan
5 Komplotan Pencuri Baterai CDC PT. Telkomsel Tak Berkutik Diringkus Polisi
Polres Merangin Tangkap Pemuda Rudapaksa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS
Gelapkan Motor Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:43 WIB

DPD LDII Merangin Tegaskan Netral Dalam Pilkada Merangin 2024

Kamis, 19 September 2024 - 23:37 WIB

Oknum Sekdes di Merangin Dipolisikan, Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis Terhadap Bocah SD

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:55 WIB

Remaja Tenggelam di Sungai Batang Merangin Ditemukan, Begini Kondisinya

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:40 WIB

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:13 WIB

Polres Merangin Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Antar Kabupaten, 3 Orang Diamankan

Berita Terbaru