JAKARTA – Petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Narkoba jenis ganja dan sabu hendak diselundupkan melalui truk atau mobil sampah, Senin (28/11/22) kemarin.
Narkoba jenis sabu dan ganja itu diamankan Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) dari dalam bak truk sampah terbuka saat melakukan pemeriksaan rutin.
Kepala Lapas Cipinang, Tonny Nainggolan, menjelaskan petugas P2U awalnya mencurigai kemasan susu dan teh kotak dalam bak truk sampah tersebut. Petugas memeriksa dan menemukan narkoba di kedua kemasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat pemeriksaan dilakukan, kata Tonny, petugas menemukan ganja seberat 157,5 gram di dalam kemasan susu. Sementara itu, di kemasan teh kotak ditemukan sabu seberat 15,4 gram dan 5 buah cangklong atau alat isap.
Pihak Lapas Cipinang lalu berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur untuk mendalami temuan narkoba tersebut.
“Barang bukti telah kami serahkan langsung ke Polres Metro Jakarta Timur,” kata Tonny dalam keterangan yang diterima, Selasa (29/11/22).
Dia mengatakan Lapas Cipinang bersinergi dengan kepolisian akan mengusut tuntas pemilik barang terlarang tersebut. Pelaku yang terlibat juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menelusuri temuan ini hingga tuntas karena jajaran Pemasyarakatan telah berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Lapas sebagai bentuk dukungan terhadap program P4GN pemerintah. Kami akan menindak siapapun yang terlibat tanpa terkecuali,” tegas Tonny.