JAMBI – Dirlantas Polda Jambi himbau angkutan truk batu bara agar tetap menaati peraturan yang telah ditentukan terkait dengan pembukaan kembali mobilitas angkutan Batu Bara.
Hal ini disampaikan langsung Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Minggu (4/12/22).
Dhafi mengatakan untuk jam operasional angkutan truk batu bara dari Tebo dan Sarolangun dari pukul 18.00 WIB sampai jam 00.00 WIB dan lewat pukul 00.00 WIB sudah tidak ada lagi aktivitas angkutan truk batu bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan untuk wilayah Batanghari, Koto Boyo dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB sehingga lewat dari pukul tersebut sudah tidak ada lagi angkutan batubara yang melintas memasuki wilayah Muaro Jambi hingga Kota Jambi.
Sehingga pada pukul 05.00 WIB tidak ada lagi yang masuk ke wilayah lingkar selatan, dan juga angkutan batu bara yang yang keluar dari mulut tambang harus sesuai dengan yang masuk ke pelabuhan.
“Pelabuhan hanya dapat menampung 4.000 unit dan masing-masing TUKS bertanggung jawab kepada perusahaan tambang yang sudah berkontrak dengannya” ujar Dirlantas.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan, seperti TUKS Pelindo untuk bongkar muat memiliki kekuatan hanya bisa menampung 448 truk batubara.
Nah ini nanti yang mengisi disini adalah dua PT. MBS dan PT. CDE. Kedua perusahaan inilah yang nanti mengisi sebesar 448 angkutan batu bara.
“Ini tidak boleh lebih dari kuota yang ditentukan, Kalau lebih maka TP UKS ini akan mendapatkan peringatan dari KSOP dan juga kita akan laporkan ke kementerian ESDM,” tegasnya.
Dikatakannya Ini adalah upaya untuk membatasi bahwasanya dari perusahaan itu yang tambang masuknya akan sama.
Lanjut Baca Halan Berikutnya…..
Halaman : 1 2 Selanjutnya