Visa Rumah Kedua dan e-VoA Kebijakan Imigrasi untuk Peningkatan Investasi

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menggelar sosialisasi keimigrasian dengan tema Kebijakan keimigrasian dan Peraturan daerah untuk peningkatan Investasi di Tanjung Jabung Barat di Hotel Rivoli, Kuala Tungkal, Selasa (28/2/23).

Sosialisasi yang dikuti penjamin Warga Negara Asing (WNA) di Tanjung Jabung Barat ini diisi dengan pemaparan Narasumber Yusuf Umardani Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Kanwil Kemenkumham serta Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat Yan Ery.

Yusuf Umar Dani dalam pemaparannya menyebutkan Visa second home adalah salah satu jenis visa izin tinggal terbatas. Dimana Visa Rumah Kedua ini Visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang Asing dan atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keunggulannya orang asing bisa tinggal di Indonesia 10 Tahun dan menjadikan Indonesia sebagai Rumah kedua,” katanya.

Subyek Visa Second Home ada Investor, Wisatawan, Wisatawan Lanjut Usia atau Pensiunan. Dan untuk lanjut usia atau Pensiunan ini tidak bisa diperpanjang lagi nanti diarahkan ke Visa second home.

“Proses pengajuan visa bisa melalui website resmi direktorat jenderal imigrasi di https://molina.imigrasi.go.id dengan jangka waktu tinggal visa second home lima sampai dengan 10 tahun dengan biaya visa Rp3.000,000,- perorang,” sebutnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029
Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi
Demi Kota Sehat, Anwar Sadat dan Jajaran OPD Bersih-Bersih Drainase
Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN
Dandim 0419/Tanjab Tinjau Dua Desa di Kecamatan Bram Itam Persiapan TMMD ke -124
Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling & Cula Badak
Wabup Katamso Sebut Peran PKK Sangat Penting Dalam Pengembangan Sosial Ekonomi
Bupati Tanjabbar Pinta Kendaraan Bertonase Berat Tidak Melintasi Jalan Semau
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:14 WIB

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029

Rabu, 16 April 2025 - 22:17 WIB

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 April 2025 - 20:30 WIB

Demi Kota Sehat, Anwar Sadat dan Jajaran OPD Bersih-Bersih Drainase

Rabu, 16 April 2025 - 20:21 WIB

Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN

Selasa, 15 April 2025 - 15:03 WIB

Dandim 0419/Tanjab Tinjau Dua Desa di Kecamatan Bram Itam Persiapan TMMD ke -124

Berita Terbaru

Kamabicab gerakan pramuka cabang Tanjab Barat Anwar Sadat dan pengurus saat dikukuhkan (Pro)

Advetorial

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029

Rabu, 16 Apr 2025 - 23:14 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso Menghadiri Musrenbang RKPD di Jambi (Pro)

Advetorial

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 Apr 2025 - 22:17 WIB