Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Meteran Air PDAM. FOTO : Net

Ilustrasi Meteran Air PDAM. FOTO : Net

LUTIMPolres Luwu Timur menggelar press release penetapan tersangka kasus korupsi PDAM Lutim, Rabu (7/6/23).

Dipimpin Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul dan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Alfian menyebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM.

Ketiganya ungkap Syamsul, bedahara PDAM periode Tahun 2016-2022 inisial N dan NS selaku Kabag Tehnis periode Tahun 2016-2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak hanya itu, ikut pula ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Plt Direktur PDAM Lutim periode Tahun 2016-2022,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan MBR yang tidak berhak (tidak dilaksanakan).

Selain itu kata Syamsul, para tersangka pembuat pertanggungjawaban fiktip, melakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.

“Melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun serta melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawbkan,” sambungnya.

Menurut Syamsul, dengan tindakan melawan hukum tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 763.241.664, sebagaimana berdasarkan hasil PKN BPKP perwakilan Provinsi Sulsel.

Atas perbuatan itu tambahnya, mereka disangkakan Pasal 2 Subs pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e.

“Ancaman hukumannya, pasal 3 paling singkat satu tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp. 1 M,” kuncinya.*

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: lutra.inews.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 372 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru