Kasatreskrim : Kasus Oknum Kades Sungai Rambai Naik ke Penyidik dan Menunggu Hasil Ahli ITE

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 12 Juni 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Tanjung Jabung Barat IPTU Septia Intan Putri. FOTO : LT

Kasatreskrim Polres Tanjung Jabung Barat IPTU Septia Intan Putri. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Kasus yang menimpa oknum Kades Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi Habibi atas dugaan ujaran kebencian terhadap Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat sudah naik ke penyidik.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Padli melalui Kasatreskrim Iptu Septia Intan Putri menyebutkan, bahwa kasus oknum Kades Sungai Rambai sudah naik tahap penyidikan.

” Terkait kata-kata yang lontarkan oknum Kades sudah kita kirim ke Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Kasatreskrim, Kamis (8/6/23) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim menyebutkan, terhadap oknum Kades tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya 4 (Empat) Tahun.

” Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP, seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 Tahun atau lebih,” bebernya.

Sejumlah saksi kata Kasatreskrim sudah didatangkan baik itu saksi ahli Bahasa, Pidana maupun saksi ahli ITE. ” Kita masih nunggu hasil dari Ahli ITE baru bisa pengalihan status dari saksi ke Tersangka,” pungkasnya.(Bas)

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 1,158 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru