Ini 6 Poin Penting dalam UU ASN yang Baru, PPPK dan PNS Harus Tahu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 Poin Penting dalam UU ASN yang Baru. FOTO : ILustrasi ASN

5 Poin Penting dalam UU ASN yang Baru. FOTO : ILustrasi ASN

JAMBI – Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/23).

Lantas, apa saja perubahan mendasar yang ada di UU ASN yang baru disahkan tersebut?

1. Tidak Ada PHK Massal Non-ASN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu isu krusial dalam UU ASN adalah menjadi batang hukum penataan tenaga non-ASN (honorer) yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal dan telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, 3 Oktober 2023, seperti dikutip setkab.go.id.

2. Larangan Menurunkan Penghasilan Non-ASN

Menurut Anas, ada prinsip krusial yang akan diatur di Peraturan Pemerintah (PP) sesuai UU ASN, yaitu tidak boleh ada penurunan penghasilan tenaga non-ASN. Sebab, peran tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelas Anas.

3. Penghargaan bagi ASN

Dalam UU ASN yang baru disahkan, terdapat aturan terkait mengatur kesetaraan hak dan kewajiban pada PNS dan PPPK. Pada Bab VI tentang hak dan kewajiban, PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan hak. ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material.

Adapun penghargaan dan pengakuan tersebut, di antaranya, penghasilan, tunjangan dan fasilitas, penghargaan bersifat motivasi, jaminan sosial, lingkungan kerja, serta pengembangan diri dan bantuan hukum. Selain itu, berdasarkan salinan draft RUU ASN versi rapat panitia kerja (Panja) pada 25 September 2023, PPPK juga berhak menerima jaminan hari tua, cuti, dan perlindungan.

Pada Bab VIII terkait manajemen ASN, aturan baru ini akan menggabungkan manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN sehingga tidak ada pembeda. Sebab, keduanya memiliki pengembangan talenta, karier, dan jaminan pensiun yang sama.

4. Penghargaan Tambahan bagi ASN di Daerah Tertinggal

Dalam isu mobilitas talenta nasional, Anas menjelaskan bahwa pemerintah selama ini kesulitan melakukan pergerakan ASN ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Akibatnya, dalam UU ASN, pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi ASN yang bersedia ditempatkan di kawasan 3T.

“Misalnya, nanti kita atur PP bagi mereka yang di daerah 3T, jika bekerja normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan bisa naik pangkat setelah 2 tahun. Akibatnya, mereka dapat tugas di tempat itu dan segera mendapatkan kenaikan pangkat ditambah akan ada reward lain,” ungkap Anas pada 13 September 2023.

5. Pengembangan Kinerja ASN

Anas juga menerangkan bahwa pengembangan kompetensi ASN bukan lagi dapat dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban. Dengan disahkannya UU ASN, instansi wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi ASN.

Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training. Dengan demikian, pengembangan kinerja ini dapat mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

6. TNI-Polri Bisa Duduki Jabatan Sipil dan Sebaliknya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru menerapkan konsep resiprokal dengan TNI dan Polri.

Sehingga, nantinya ASN bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri. Begitu juga anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

“Soal konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri,” ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

“Dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN, itu nanti bisa diisi. Misalnya direktur digital di Mabes Polri. Atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat,” lanjutnya.*

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Berita ini 307 kali dibaca
Dapatkan update berita tentang PPPK dan CPNS di Linatstungkal.com…..!!! Anda harus install aplikasi Lintastungkal.com terlebih dulu di ponsel melalui Play Store atau di halaman bawah web lintastungkal.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Minggu, 26 April 2026 - 07:12 WIB

Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja

Berita Terbaru