Teror Air Keras Terhadap Andrie Yunus Adalah Serangan Terhadap Demokrasi dan Upaya Pembungkaman Paksa

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSOK PEJUANG HAM: Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam sebuah kesempatan saat menyuarakan isu-isu kemanusiaan. Andrie dilaporkan menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis malam (12/3), yang mengakibatkan luka bakar serius di bagian wajah dan tubuhnya. (Foto: Dok. KontraS)

SOSOK PEJUANG HAM: Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam sebuah kesempatan saat menyuarakan isu-isu kemanusiaan. Andrie dilaporkan menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis malam (12/3), yang mengakibatkan luka bakar serius di bagian wajah dan tubuhnya. (Foto: Dok. KontraS)

JAMBI, 13 Maret 2026 – Negara kembali gagal menghadirkan ruang aman bagi para pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Kemarin malam (12/03), Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan barbar berupa penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

Serangan pengecut ini tidak hanya melukai fisik Andrie, tetapi merupakan serangan langsung terhadap suara kritis masyarakat sipil.

Poin-Poin Kritis Atas Insiden Ini:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Eskalasi Teror yang Terpola: Penyiraman air keras ini bukanlah kriminalitas biasa. Ini adalah pola lama yang terus berulang—seperti kasus Novel Baswedan—yang digunakan untuk meneror mereka yang vokal. Andrie Yunus dikenal sangat progresif dalam mengawal isu-isu krusial, termasuk Revisi UU TNI yang sarat kontroversi.
  • Dampak Fisik yang Brutal: Akibat serangan ini, Andrie mengalami luka bakar serius sebesar 24 persen pada bagian wajah, mata, dada, serta tangan kanan dan kiri. Kondisi ini menunjukkan niat jahat pelaku untuk melumpuhkan kapasitas korban secara permanen.
  • Upaya Pembungkaman Suara Kritis: KontraS menegaskan bahwa teror ini adalah upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan (chilling effect). Targetnya jelas: membungkam siapa pun yang berani menantang kebijakan negara yang anti-demokrasi.
  • Ujian Bagi Penegakan Hukum: Jika kepolisian gagal menangkap aktor intelektual di balik serangan ini, maka negara secara tidak langsung telah melegitimasi praktik premanisme politik dan kekerasan terhadap pembela HAM.

“Andrie Yunus adalah pembela HAM yang konsisten bekerja untuk perlindungan hak-hak masyarakat. Serangan ini membuktikan bahwa di Indonesia, menjadi kritis bisa berarti bertaruh nyawa,” tegas pernyataan resmi KontraS.

Kami mendesak otoritas terkait untuk tidak hanya mengejar eksekutor di lapangan, tetapi mengusut tuntas siapa yang memberi perintah. Pembiaran terhadap kasus ini adalah lonceng kematian bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbandingan Kunjungan Luar Negeri SBY, JOKOWI dan PRABOWO
OTT Kepala Daerah, Menguak Tabir “Jabatan ASN” Bukan Lagi Lahir dari Kompetensi dan Pengabdian, Tapi Gadaian Integritas
Belanja Pegawai Membengkak, PPPK Jadi Kambing Hitam atau Korban Kebijakan Pusat?
Ironi “Cuci Gudang” Honorer: UU HKPD untuk Daerah, Karpet Merah untuk Program Penguasa!
Sebut Pengumuman Lebaran Selain Pemerintah ‘Haram’, Haedar Nashir Balas: Negara Tak Boleh Intervensi Ranah Ibadah!
Pemerintah Wacanakan WFH ASN dan Sekolah Alasannya Untuk Hemat BBM, Neitizen COVID-19 Julid II
Pendampingan Hukum atau Penguatan Birokrasi? Memahami Fenomena Jaksa di Instansi Daerah
“Tertibkan” Pengamat: Sinyal Bahaya Bungkam Kritik atau Kembali ke Era Orde Baru?
Berita ini 38 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:23 WIB

Perbandingan Kunjungan Luar Negeri SBY, JOKOWI dan PRABOWO

Minggu, 12 April 2026 - 07:48 WIB

OTT Kepala Daerah, Menguak Tabir “Jabatan ASN” Bukan Lagi Lahir dari Kompetensi dan Pengabdian, Tapi Gadaian Integritas

Senin, 30 Maret 2026 - 19:36 WIB

Belanja Pegawai Membengkak, PPPK Jadi Kambing Hitam atau Korban Kebijakan Pusat?

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:10 WIB

Ironi “Cuci Gudang” Honorer: UU HKPD untuk Daerah, Karpet Merah untuk Program Penguasa!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:33 WIB

Sebut Pengumuman Lebaran Selain Pemerintah ‘Haram’, Haedar Nashir Balas: Negara Tak Boleh Intervensi Ranah Ibadah!

Berita Terbaru