Kejari Tanjab Barat: Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 13:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Pernyataan Kunci: Kepala Kejari Tanjab Barat menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di luar tiga orang yang sudah ditahan. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Pernyataan Kunci: Kepala Kejari Tanjab Barat menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di luar tiga orang yang sudah ditahan. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana subsidi pada PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019–2021 terus berkembang. Pihak kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.

Hingga April 2026, tim penyidik Pidsus Kejari Tanjab Barat telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni UB (Mantan Direktur PDAM), SM (Kabag Keuangan PDAM), dan MJ (Direktur CV Jambi Tirta Persada). Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan alat bukti untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut.

Kajari Tanjabbar, Anton Rahmanto, mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan penjernih air dan tawas untuk kebutuhan operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur PDAM, Kabag Keuangan, dan pihak ketiga (rekanan). Semuanya langsung dilakukan penahanan,” tegas Anton Rahmanto, Kamis (2/4/2026)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjab Barat dalam keterangannya menyatakan:

“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Siapa pun yang terbukti turut serta menikmati atau memfasilitasi kerugian negara ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.” tegasnya.

Detail Penyimpangan dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dana subsidi periode 2019–2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk mensubsidi operasional agar tarif air terjangkau, diduga dialihkan secara sepihak untuk pengadaan bahan kimia (tawas) dengan modus operandi tanpa lelang dan mark-up harga.

Dalam rangkaian penyidikan, tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti vital, antara lain:

  • Dokumen Pencairan Dana: Dokumen asli terkait pengajuan dan realisasi dana subsidi tahun 2019–2021.
  • Kontrak Pengadaan: Dokumen kerja sama antara PDAM Tirta Pengabuan dengan CV Jambi Tirta Persada yang diduga dilakukan secara penunjukan langsung.
  • Laporan Keuangan: Rekaman transaksi perbankan dan buku kas yang menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
  • Dokumen Audit: Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor yang mencatat angka kerugian sebesar Rp5.198.461.340.

Status Penahanan
Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Kuala Tungkal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi memulihkan kerugian keuangan daerah.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna Pertama: DPRD Tanjung Jabung Barat Mulai Bahas Rancangan APBD 2027
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Tanjab Barat Berlakukan Sekolah Daring Mulai 16 September
Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Satpol PP Tanjab Barat Turun Tangan, Dugaan Kanopi Gunakan Badan Jalan Berujung Kesepakatan
AKBP Ramadhanil Sampaikan Terima Kasih kepada AKBP Maulia, Siap Lanjutkan Kepemimpinan
Sambut Kapolres AKBP Ramadhanil, Wabup Tanjab Barat Berharap Kolaborasi Makin Solid
Wakil Ketua II DPRD Tanjab Barat Salurkan Susu UHT dan Masker untuk Siswa di Terjun Jaya
Bupati Anwar Sadat Tegaskan Dukungan Pemerintah pada Pelantikan Pengurus JATMAN se-Provinsi Jambi
Berita ini 224 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:28 WIB

Rapat Paripurna Pertama: DPRD Tanjung Jabung Barat Mulai Bahas Rancangan APBD 2027

Selasa, 15 September 2026 - 12:57 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Tanjab Barat Berlakukan Sekolah Daring Mulai 16 September

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 12:34 WIB

Satpol PP Tanjab Barat Turun Tangan, Dugaan Kanopi Gunakan Badan Jalan Berujung Kesepakatan

Jumat, 11 September 2026 - 22:07 WIB

AKBP Ramadhanil Sampaikan Terima Kasih kepada AKBP Maulia, Siap Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2027

Berita

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:37 WIB