KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana subsidi pada PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019–2021 terus berkembang. Pihak kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.
Hingga April 2026, tim penyidik Pidsus Kejari Tanjab Barat telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni UB (Mantan Direktur PDAM), SM (Kabag Keuangan PDAM), dan MJ (Direktur CV Jambi Tirta Persada). Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan alat bukti untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut.
Kajari Tanjabbar, Anton Rahmanto, mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan penjernih air dan tawas untuk kebutuhan operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur PDAM, Kabag Keuangan, dan pihak ketiga (rekanan). Semuanya langsung dilakukan penahanan,” tegas Anton Rahmanto, Kamis (2/4/2026)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjab Barat dalam keterangannya menyatakan:
Detail Penyimpangan dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dana subsidi periode 2019–2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk mensubsidi operasional agar tarif air terjangkau, diduga dialihkan secara sepihak untuk pengadaan bahan kimia (tawas) dengan modus operandi tanpa lelang dan mark-up harga.
Dalam rangkaian penyidikan, tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti vital, antara lain:
- Dokumen Pencairan Dana: Dokumen asli terkait pengajuan dan realisasi dana subsidi tahun 2019–2021.
- Kontrak Pengadaan: Dokumen kerja sama antara PDAM Tirta Pengabuan dengan CV Jambi Tirta Persada yang diduga dilakukan secara penunjukan langsung.
- Laporan Keuangan: Rekaman transaksi perbankan dan buku kas yang menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
- Dokumen Audit: Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor yang mencatat angka kerugian sebesar Rp5.198.461.340.
Status Penahanan
Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Kuala Tungkal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi memulihkan kerugian keuangan daerah.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

