KUALA TUNGKAL – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi operasional PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PDAM berinisial UB, Kabag Keuangan berinisial SM, dan MJ selaku Direktur CV Jambi Tirta Persada sebagai rekanan penyedia bahan penjernih air. Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di kantor Kejari Tanjab Barat.
Kajari Tanjabbar, Anton Rahmanto, mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan penjernih air dan tawas untuk kebutuhan operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total anggaran subsidi yang diduga dikorupsi mencapai Rp18 miliar, dengan rincian dana hibah per tahun sebagai berikut:
- 2019: Rp6 Miliar
- 2020: Rp5 Miliar
- 2021: Rp7 Miliar
“Kami telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur PDAM, Kabag Keuangan, dan pihak ketiga (rekanan). Semuanya langsung dilakukan penahanan,” tegas Anton Rahmanto.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi dalam sepekan terakhir. Kasus yang sempat bergulir sejak akhir 2023 ini akhirnya menemui titik terang dengan penetapan aktor-aktor utama di balik kerugian negara tersebut.*
Penulis : Abas
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

