Kejari Tanjab Barat: Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan Kunci: Kepala Kejari Tanjab Barat menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di luar tiga orang yang sudah ditahan. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Pernyataan Kunci: Kepala Kejari Tanjab Barat menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di luar tiga orang yang sudah ditahan. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana subsidi pada PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019–2021 terus berkembang. Pihak kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.

Hingga April 2026, tim penyidik Pidsus Kejari Tanjab Barat telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni UB (Mantan Direktur PDAM), SM (Kabag Keuangan PDAM), dan MJ (Direktur CV Jambi Tirta Persada). Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan alat bukti untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut.

Kajari Tanjabbar, Anton Rahmanto, mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan penjernih air dan tawas untuk kebutuhan operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur PDAM, Kabag Keuangan, dan pihak ketiga (rekanan). Semuanya langsung dilakukan penahanan,” tegas Anton Rahmanto, Kamis (2/4/2026)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjab Barat dalam keterangannya menyatakan:

“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Siapa pun yang terbukti turut serta menikmati atau memfasilitasi kerugian negara ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.” tegasnya.

Detail Penyimpangan dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dana subsidi periode 2019–2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk mensubsidi operasional agar tarif air terjangkau, diduga dialihkan secara sepihak untuk pengadaan bahan kimia (tawas) dengan modus operandi tanpa lelang dan mark-up harga.

Dalam rangkaian penyidikan, tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti vital, antara lain:

  • Dokumen Pencairan Dana: Dokumen asli terkait pengajuan dan realisasi dana subsidi tahun 2019–2021.
  • Kontrak Pengadaan: Dokumen kerja sama antara PDAM Tirta Pengabuan dengan CV Jambi Tirta Persada yang diduga dilakukan secara penunjukan langsung.
  • Laporan Keuangan: Rekaman transaksi perbankan dan buku kas yang menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
  • Dokumen Audit: Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor yang mencatat angka kerugian sebesar Rp5.198.461.340.

Status Penahanan
Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Kuala Tungkal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi memulihkan kerugian keuangan daerah.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Pisah Sambut Kajari, Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pengawalan Pembangunan Daerah
Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi
Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes
Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026
Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha
Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!
Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah
Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!
Berita ini 147 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:02 WIB

Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!

Berita Terbaru