Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RINGKUS PENGEDAR: Empat Orang jaringan narkoba wilayah Betara saat diamankan di Mapolres Tanjab Barat beserta barang bukti sabu, ganja, dan uang tunai jutaan rupiah. (FOTO: Dok. Humas Polres Tanjab Barat)

RINGKUS PENGEDAR: Empat Orang jaringan narkoba wilayah Betara saat diamankan di Mapolres Tanjab Barat beserta barang bukti sabu, ganja, dan uang tunai jutaan rupiah. (FOTO: Dok. Humas Polres Tanjab Barat)

KUALA TUNGKAL – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi senyap selama sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses menggulung jaringan pengedar di wilayah Kecamatan Betara. Empat tersangka diringkus beserta barang bukti sabu dan ganja.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif dan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas para pelaku.

Penggerebekan Sarang Narkoba: Tiga Pria Tak Berkutik
Drama penangkapan dimulai pada Kamis (23/4) petang di sebuah rumah di Betara 10, Desa Pematang Lumut. Tim Opsnal mengepung lokasi dan berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus: HY (36), JM (34), dan BO (39).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi tersebut, petugas menyita paket sabu, satu kaleng rokok berisi ganja, alat hisap (bong), serta sejumlah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk transaksi. Dari hasil interogasi, muncul pengakuan mengejutkan: barang haram tersebut disinyalir dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas berinisial CCP.

Pengembangan Kasus: RK Diciduk Bersama Uang Jutaan Rupiah
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya. Pada Senin (27/4), petugas menciduk RK (47). Meski sempat mencoba bersembunyi, RK tak berkutik saat polisi menemukan dua paket sabu siap edar dan uang tunai sebesar Rp6.800.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.

Siapa RK, sosok RK (47) menjadi sorotan utama penyidik Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. RK bukan sekadar anggota biasa, melainkan mata rantai penting yang diduga kuat berperan sebagai penyimpan stok (gudang) bagi jaringan ini.

Koneksi “Lapas” dan Mata Rantai MH:
Penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku, termasuk RK, merupakan pengembangan dari kasus tersangka sebelumnya berinisial MH. Jaringan ini diduga dikendalikan dari balik jeruji besi oleh seorang narapidana berinisial CCP.

“Tersangka RK adalah hasil pengembangan intensif. Kami menemukan bukti transaksi yang cukup besar darinya. Ini menunjukkan posisinya yang strategis dalam alur distribusi barang haram ini,” tegas Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba

Ancaman Hukuman Berat
Kini, keempat “pemain” narkoba ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Jalur koordinasi dari dalam Lapas yang disebutkan tersangka akan terus kami dalami. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” tegas AKP Agus A. Purba.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 78 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru