JAMBI – Komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengungkap jaringan Internasional serta DPO.
Hal tersebut diungkapkan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser pada Kamis (26/3/2025) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.
Kombes Pol Dr Ernesto Saiser mengatakan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI dalam operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi akurat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
DI ditangkap saat berada di depan sebuah bengkel dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna biru.
Saat dilakukan Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket plastik besar berwarna biru muda yang diduga berisi shabu dan satu plastik besar berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman.
Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah kendaraan tersangka dan menemukan dua plastik besar lainnya berisi pil ekstasi serupa.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RMD yang saat ini masih dalam pencarian. DI juga mengakui telah dua kali menjemput narkotika dengan bayaran Rp 35 juta per perjalanan,”ujar Kombes Pol Dr Ernesto Saiser.
Lanjut Kombes Pol Dr Ernesto Saiser penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah DI, namun rumah tersebut dalam keadaan kosong,”
Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Barang bukti yang disita antara lain Shabu: 999,490 gram dan Ekstasi: 2.501 butir (875,620 gram).
Sementara itu 2 Pelaku yang sempat DPO berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi selama bulan ramadhan.
Ditresnarkoba Polda Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba terutama saat bulan puasa.
Untuk diketahui selama bulan ramadhan setidaknya Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil mengungkap beberapa Kasus.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga turut memusnahkan barang bukti sebanyak kurang lebih 1kg sabu dan 2.501 Extasi pada Kamis (27/3/2025). (Viryzha)
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal