Anak Lahir di Luar Nikah Bisa Punya Akta Kelahiran, Begini Penjelasannya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 20 Maret 2021 - 10:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. Foto/Kemendagri

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. Foto/Kemendagri

JAKARTA – Kelahiran seorang anak di luar status pernikahan memang masih terjadi di Indonesia.

Kondisi ini seringkali membuat si anak malah tidak memperoleh haknya yakni kepemilikan akta kelahiran. Padahal hal itu dapat dibuatkan Akta kelahiran.

Hal itu diutarakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah.

“Ada yang bertanya pada saya apabila anak lahir di luar nikah dan tidak ada suaminya apa bisa mendapatkan akta? Teman-teman saya beri tahu ya, akta kelahiran adalah hak anak,” kata Zudan dalam video seperti dikutip dari sindonews.com, Jumat (19/03/21).

“Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah, tidak diketahui bapaknya, anak tetap berhak mendapat akta kelahiran,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, akta ini dapat diurus di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) sesuai dengan alamat si ibu dan anaknya.

“Diurus di dinas dukcapil, sesuai alamat si baby dan ibunya. Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo,” tuturnya.

Zudan menyebutkan, untuk kasus ini maka pencatatan aktanya akan berbeda dari biasanya.

Dimana hanya akan ada nama ibu saja di dalam akta tersebut.

“Di dalam akta kelahiran nanti, hanya ditulis anak ibu saja,” pungkasnya.(Edt)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker: Kuasai Kompetensi dan Bahasa, Kunci Sukses Tembus Pasar Kerja Jepang
Tinjau MagangHub di API Banyuwangi, Wamenaker Tegaskan Peserta Harus Siap Mental dan Kompetensi Hadapi Dunia Kerja
Pertamina Patra Niaga Gandeng Mahasiswa ITS Hadapi Tantangan Energi Masa Depan
Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR, Fokus pada Hak Pekerja dan Kelompok Rentan
MT Mauhau Tuntaskan Misi Kemanusiaan, Serahkan 16 Korban Virgo Transport 8 kepada Basarnas
Reshuffle Kabinet Keenam: Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Dua Eksekutor TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Batal Dipecat, Keadilan Disunat!
Berita ini 370 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:19 WIB

Kemnaker: Kuasai Kompetensi dan Bahasa, Kunci Sukses Tembus Pasar Kerja Jepang

Selasa, 22 September 2026 - 19:07 WIB

Tinjau MagangHub di API Banyuwangi, Wamenaker Tegaskan Peserta Harus Siap Mental dan Kompetensi Hadapi Dunia Kerja

Rabu, 16 September 2026 - 19:17 WIB

Pertamina Patra Niaga Gandeng Mahasiswa ITS Hadapi Tantangan Energi Masa Depan

Rabu, 16 September 2026 - 18:42 WIB

Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon

Selasa, 15 September 2026 - 18:44 WIB

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR, Fokus pada Hak Pekerja dan Kelompok Rentan

Berita Terbaru