Anak Lahir di Luar Nikah Bisa Punya Akta Kelahiran, Begini Penjelasannya

- Editor

Sabtu, 20 Maret 2021 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. Foto/Kemendagri

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. Foto/Kemendagri

JAKARTA – Kelahiran seorang anak di luar status pernikahan memang masih terjadi di Indonesia.

Kondisi ini seringkali membuat si anak malah tidak memperoleh haknya yakni kepemilikan akta kelahiran. Padahal hal itu dapat dibuatkan Akta kelahiran.

Hal itu diutarakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah.

BACA JUGA :  Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan

“Ada yang bertanya pada saya apabila anak lahir di luar nikah dan tidak ada suaminya apa bisa mendapatkan akta? Teman-teman saya beri tahu ya, akta kelahiran adalah hak anak,” kata Zudan dalam video seperti dikutip dari sindonews.com, Jumat (19/03/21).

“Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah, tidak diketahui bapaknya, anak tetap berhak mendapat akta kelahiran,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, akta ini dapat diurus di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) sesuai dengan alamat si ibu dan anaknya.

BACA JUGA :  Melinda Bocah Korban Tenggelam di Sungai Tembesi Ditemukan Tak Bernyawa

“Diurus di dinas dukcapil, sesuai alamat si baby dan ibunya. Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo,” tuturnya.

Zudan menyebutkan, untuk kasus ini maka pencatatan aktanya akan berbeda dari biasanya.

Dimana hanya akan ada nama ibu saja di dalam akta tersebut.

“Di dalam akta kelahiran nanti, hanya ditulis anak ibu saja,” pungkasnya.(Edt)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

PKB Sebut Putusan MK Wajib Diabaikan Jika Ubah Sistem Pemilu
Usai Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Mahfud Sebut Kasus Menjerat Johnny Plate Akibat Mangkrangnya 985 Tower BTS 4G, Bukan Politisasi Hukum
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Menkominfo Johnny G Plate
Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?
Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN
KMP Royce 1 Terbakar di Alur Penyeberangan Merak ke Bakauheni
Presiden Jokowi Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan di Lampung
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:20 WIB

Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:03 WIB

Imbas Pupuk Mahal, Produksi Sawit Petani di Tanjab Barat Turun Drastis

Minggu, 4 Juni 2023 - 21:48 WIB

Dukung CJH Tanjabbar Menunaikan Ibadah ke Tanah Suci, PetroChina Berikan Bantuan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:32 WIB

Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:55 WIB

Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:17 WIB

Rumah Kebangsaan untuk Jambi Aman dan Damai, Gubenur Apresiasi Dit Intelkam

Sabtu, 3 Juni 2023 - 09:05 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat Kembali Dipimpin Polwan

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:27 WIB

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K Saat Membacakan Amanat Kapolri pada Apel Apel Gelar pasukan Operasi Ketupat 2023, Senin (17/4/23). FOTO : HUMAS

Tanjab Timur

Dua Kapolsek di Polres Tanjab Timur Diganti

Minggu, 4 Jun 2023 - 00:41 WIB