EDITORIAL – Menyikapi keadaan yang sedang ramai diperbincangkan terkait fenomena “korban kejahatan jadi tersangka”, di mana warga yang mencoba mempertahankan hak dan nyawanya justru berakhir di balik jeruji besi, kita perlu menggugat arah penegakan hukum kita. Isu ini bukan sekadar urusan prosedur teknis, melainkan alarm bahaya atas runtuhnya keberanian masyarakat dalam menghadapi kejahatan akibat ketakutan akan dikriminalisasi oleh hukum itu sendiri.
Dunia hukum kita tengah mempertontonkan sebuah sandiwara yang absurd. Di satu sisi, negara meminta warga negara patuh pada aturan, namun di sisi lain, saat warga mempertahankan nyawanya dari ancaman kriminal, hukum justru menerkamnya dengan status “Tersangka”. Fenomena ini bukan sekadar urusan prosedur, melainkan sebuah anomali keadilan yang berbahaya.
Logika penyidikan sering kali terlalu steril. Korban yang dikuasai kepanikan dituntut bertindak “proporsional”. Padahal, dalam hukum pidana dikenal doktrin Noodweer-Exces (pembelaan darurat yang melampaui batas). Prof. Moeljatno, begawan hukum pidana Indonesia, menjelaskan bahwa orang yang melakukan pembelaan darurat yang melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat tidak dapat dipidana (Pasal 49 ayat 2 KUHP). Menuntut akurasi logika di bawah todongan senjata adalah tuntutan yang mengabaikan hakikat psikologis manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh lagi, mengkriminalisasi korban adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi yang paling mendasar. Berdasarkan Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (PBB), korban seharusnya mendapatkan akses keadilan dan pemulihan, bukan justru beban hukum tambahan. Ketika negara gagal memberikan perlindungan instan saat kejadian, maka hak korban untuk membela diri menjadi hak asasi yang “tak terhapuskan” (inalienable rights).
Ketegasan prosedur yang kaku ini tanpa sadar memberikan “karpet merah” bagi kriminalitas modern. Pakar hukum pidana Prof. Indriyanto Seno Adji menekankan bahwa aparat harus melihat sisi kausalitas; tidak akan ada perlawanan jika tidak ada serangan ilegal di awal. Jika hukum hanya fokus pada akibat (tewasnya maling) tanpa melihat sebab (niat jahat maling), maka hukum secara tidak langsung sedang memfasilitasi keberanian pelaku kejahatan.
Secara global, prinsip ini dikenal dengan Self-Defense Doctrine. Di banyak sistem hukum maju, terdapat asas “A man’s home is his castle”, di mana seseorang memiliki hak mutlak untuk membela diri di propertinya. Namun di sini, hukum seolah memaksa korban untuk menjadi “samsat” hidup yang hanya boleh melawan secukupnya atau pasrah menunggu bantuan yang seringkali datang terlambat.
Jeremy Bentham, filsuf hukum terkenal, dalam teori Deterrence, mengingatkan bahwa hukum harus menjadi penderitaan bagi penjahat, bukan beban bagi warga baik. Saat hukum lebih menakuti korban daripada pelaku, fungsi hukum sebagai pencegah kejahatan telah gagal total.
Penegak hukum harus berani menggunakan diskresi dan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sejak menit pertama. Kita tidak boleh membiarkan pesan yang sampai ke masyarakat adalah: “Lebih aman menjadi penjahat daripada menjadi warga jujur yang melawan.” Jangan biarkan prosedur membunuh akal sehat, karena saat akal sehat hukum mati, yang tersisa hanyalah rimba kriminalitas yang terlindungi oleh birokrasi.
Kesimpulan
Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh prosedur. Menetapkan korban sebagai tersangka dalam peristiwa bela diri bukan hanya mencederai rasa keadilan individu, tetapi juga meruntuhkan benteng pertahanan sosial kita terhadap kriminalitas. Jika hukum terus-menerus “menghukum” keberanian warga yang melindungi haknya, maka secara tidak langsung kita sedang membiayai bangkitnya era kriminalitas modern yang merasa kebal hukum. Negara harus memilih: berdiri bersama warga yang taat hukum, atau menjadi tameng bagi pelaku kejahatan atas nama formalitas penyidikan.
Rekomendasi Penegakan Hukum
Untuk memastikan penanganan kasus bela diri yang adil dan sesuai hukum, berikut adalah poin-poin rekomendasi bagi otoritas penegak hukum:
- Diskresi Sejak Dini: Penyidik tidak boleh terburu-buru menetapkan status tersangka jika bukti awal menunjukkan adanya tindakan bela diri yang sah (Noodweer).
- Uji Kegoncangan Jiwa: Wajib memasukkan unsur psikologis (ketakutan luar biasa) dalam gelar perkara awal untuk membedakan bela diri dengan penganiayaan murni.
- Optimalisasi Restorative Justice: Mengedepankan penghentian kasus melalui mekanisme keadilan restoratif bagi korban yang terpaksa melawan [5].
- Edukasi Batas Bela Diri: Otoritas hukum perlu memperjelas batasan bela diri yang sah secara publik agar warga tidak ragu melindungi diri namun tetap terhindar dari aksi main hakim sendiri.
- Perlindungan Hak Korban: Memberikan pendampingan hukum cuma-cuma bagi korban yang sedang diproses hukum akibat tindakan membela diri.
[1] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Pasal 49 KUHP).
[2] UN Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime.
[3] Prinsip Kausalitas Hukum Pidana – Doktrin Indriyanto Seno Adji.
[4] Bentham’s Theory of Deterrence.
[5] Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











