Antisipasi Gangguan Tibum, Satpol PP Tanjab Barat buka layanan pengaduan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol PP Tanjab Barat Muhammad Firdaus Indra, S. E, bersama PPNS dan Anggota saat pencegahan gangguan Tibum (Dok Satpol PP)

Kasatpol PP Tanjab Barat Muhammad Firdaus Indra, S. E, bersama PPNS dan Anggota saat pencegahan gangguan Tibum (Dok Satpol PP)

KUALA TUNGKAL – Sebagai upaya preventif dan respon cepat terhadap gangguan ketertiban umum (Tibum) yang dialami masyarakat, Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat membuka layanan pengaduan.

Kasat Pol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat Muhammad Firdaus Indra menyebutkan layanan pengaduan yang diinisiasi oleh Satpol PP Tanjung Jabung Barat guna memberikan tanggapan cepat gangguan ketertiban umum yang dialami masyarakat.

“Intinya bagaimana masyarakat bisa cepat melaporkan gangguan ketertiban umum yang dialami,” ungkap Kasat Pol PP Tanjung Jabung Barat, Minggu (19/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gangguan ketertiban umum tersebut jelas Kasat, bisa gangguan dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Anak Punk dan gangguan ketertiban umum lainnya.

“Kita berharap masyarakat bisa menggunakan layanan ini jika mengalami gangguan ketertiban umum dan dilengkapi dengan alamat dan identitas resmi,” katanya.

“Pengaduan bisa disampaikan oleh masyarakat dengan menghubungi di Nomor Telpon (WA) 0821-8332-7435,” tambahnya.

Kasat berharap dengan adanya layanan pengaduan ini pencegahan terhadap gangguan ketertiban umum bisa ditangani dengan maksimal.

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026
BMKG: Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi pada Agustus 2026
Berita ini 273 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:33 WIB

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:41 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah

Berita Terbaru