BGN Hentikan Operasional 1.528 Satuan Pelayanan Gizi demi Standar Keamanan Pangan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (FOTO : Dok. Istimewa/NET)

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (FOTO : Dok. Istimewa/NET)

JAKARTA, 28 Maret 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan penghentian operasional sementara terhadap akumulasi 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk audit total guna menjamin standar higiene dan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk mitigasi risiko demi melindungi jutaan anak penerima manfaat.

“Kami tidak menoleransi celah sekecil apa pun dalam prosedur sanitasi. Penghentian ini adalah pesan kuat bahwa kualitas nutrisi harus dibarengi dengan keamanan pangan yang absolut,” ujarnya dalam pernyataan resmi hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses pengaktifan kembali akan dilakukan secara ketat. SPPG baru boleh memasak kembali setelah tim verifikator lapangan memberikan lampu hijau,” tambah pihak BGN.

Audit Data Operasional (Per 25 Maret 2026):

  1. Pelanggaran Standar Higiene: Mayoritas unit yang ditangguhkan berasal dari kategori non-kejadian menonjol. Pemicu utamanya adalah ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta infrastruktur dapur yang menyimpang dari petunjuk teknis (juknis) pembangunan BGN.
  2. Respons Kejadian Menonjol (KM): Sebanyak 72 SPPG dihentikan operasionalnya secara khusus akibat adanya laporan gangguan pencernaan dan indikasi keracunan. Unit-unit ini sedang menjalani investigasi laboratorium menyeluruh.
  3. Status Pemulihan: Dari total 1.528 unit yang sempat disuspensi sejak Januari 2025, sebanyak 764 unit masih berstatus berhenti operasional, sementara sisanya telah diizinkan kembali beroperasi setelah berhasil memenuhi standarisasi SLHS.

Sebaran 764 Unit yang Masih Disuspensi:

  • Wilayah II (Jawa): 491 Unit (Konsentrasi tertinggi)
  • Wilayah I (Sumatera): 215 Unit
  • Wilayah III (Indonesia Tengah & Timur): 58 Unit

Mekanisme Pengaktifan Kembali
BGN mewajibkan seluruh pengelola SPPG yang terdampak untuk segera melakukan:

  • Registrasi dan Verifikasi SLHS: Memastikan fasilitas memenuhi standar kesehatan lingkungan.
  • Renovasi Fisik: Menyesuaikan layout dapur sesuai juknis untuk mencegah kontaminasi silang.
  • Pelatihan Personel: Sertifikasi ulang bagi tenaga pengolah makanan terkait prosedur sanitasi.

“Langkah penghentian sementara ini memang dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS. Terjadi penurunan (jumlah suspensi) dibandingkan dua minggu lalu karena sudah banyak yang mulai mendaftar dan memenuhi standar. Kami ingin memastikan layanan gizi tetap terjaga.” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menambahkan, Kamis (26/3).

Masyarakat dan orang tua siswa diminta tetap tenang dan dapat terus berpartisipasi mengawasi kualitas layanan melalui saluran pengaduan resmi BGN di nomor 127.

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data
Menaker: Serikat Pekerja Mitra Strategis, Bukan Lawan Perusahaan
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Kemnaker Gandeng TikTok Perkuat Talenta Digital, Targetkan 100.000 Lulusan per Tahun
Siaga Karhutla: Kapolres Tanjab Barat Uji Kecanggihan Teknologi Deteksi Dini di PT WKS
Kapolres Tanjab Barat Gandeng Serikat Buruh Amankan May Day 2026
BCA Kini Tutup Otomatis Rekening Saldo Rp0 Setelah 6 Bulan Pasif
Berita ini 93 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:44 WIB

Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data

Sabtu, 18 April 2026 - 00:27 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Mitra Strategis, Bukan Lawan Perusahaan

Jumat, 17 April 2026 - 17:12 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 17:45 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Kamis, 16 April 2026 - 16:56 WIB

Kemnaker Gandeng TikTok Perkuat Talenta Digital, Targetkan 100.000 Lulusan per Tahun

Berita Terbaru