JAKARTA – Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon PNS yang akan ditugaskan di lingkungan BKN.
Adapun syarat dan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Lintastungkal
Sumber Berita: bkn.go.id












Komentar