BKN Integrasikan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah ASN Lewat Aplikasi MST SI-ASN

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) serius mengikuti ujian berbasis komputer menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di salah satu titik lokasi BKN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini resmi mengintegrasikan seluruh layanan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah ke dalam Aplikasi Manajemen Sistem Terintegrasi (MST) pada portal SI-ASN guna memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan seragam secara nasional. (Foto: Dok. Humas BKN)

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) serius mengikuti ujian berbasis komputer menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di salah satu titik lokasi BKN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini resmi mengintegrasikan seluruh layanan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah ke dalam Aplikasi Manajemen Sistem Terintegrasi (MST) pada portal SI-ASN guna memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan seragam secara nasional. (Foto: Dok. Humas BKN)

KUALA TUNGKAL — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengintegrasikan layanan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah (UPI) ke dalam Aplikasi Manajemen Sistem Terintegrasi (MST). Aplikasi MST ini merupakan bagian dari ekosistem digital SI-ASN BKN. Langkah ini diambil untuk menyeragamkan standar kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Kebijakan baru ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Dengan aturan baru ini, metode ujian konvensional resmi beralih ke sistem digital terintegrasi. Hal ini dilakukan demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi birokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alur Digitalisasi Melalui Aplikasi MST SI-ASN

Proses administrasi ujian kini dilakukan sepenuhnya secara digital antarsistem (system-to-system). Berikut adalah tahapan pelaksanaan terbarunya:

  • Pengusulan Peserta: Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM) atau Biro SDM Instansi menginput data peserta yang memenuhi syarat langsung ke Aplikasi MST di SI-ASN.
  • Penerbitan Kode Billing: Aplikasi MST otomatis terintegrasi dengan sistem Simponi Kementerian Keuangan untuk menerbitkan kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Konfirmasi Pembayaran: Setelah instansi melunasi biaya, status pembayaran akan terverifikasi secara otomatis oleh sistem SI-ASN.
  • Penjadwalan CAT: BKN mengatur jadwal dan lokasi ujian berbasis komputer (CAT) di Kantor Regional atau UPT BKN yang ditunjuk.

Persyaratan Peserta Ujian

Sebelum mengusulkan pegawai, instansi wajib memastikan seluruh dokumen kepegawaian peserta telah diperbarui di SI-ASN. Berikut syarat utamanya:

1. Ujian Dinas (Kenaikan Pangkat Reguler)

  • Ujian Dinas Tingkat I: Diikuti oleh PNS pangkat Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d) yang akan naik ke Penata Muda (golongan ruang III/a). Syaratnya adalah minimal telah 2 tahun dalam pangkat II/d.
  • Ujian Dinas Tingkat II: Diikuti oleh PNS pangkat Penata Tingkat I (golongan ruang III/d) yang akan naik ke Pembina (golongan ruang IV/a), khusus bagi yang menduduki Jabatan Struktural (Administrator).

2. Ujian Penyesuaian Ijazah (UPI)

  • PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi melalui Surat Izin Belajar atau Tugas Belajar resmi.
  • Ijazah diperoleh dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali.
  • Kualifikasi pendidikan baru wajib linier dengan bidang tugas jabatan yang diduduki.
  • Penilaian Kinerja (SKP) bernilai minimal “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Kewajiban Instansi Pemerintah

BKN mengimbau seluruh Instansi Pusat dan Daerah untuk segera menunjuk Penanggung Jawab (Person in Charge/PIC) atau Admin Layanan MST. Instansi harus mengirimkan surat permohonan hak akses resmi kepada Kepala BKN agar dapat mengoperasikan menu pengusulan di SI-ASN.

Bagi instansi yang belum memiliki fasilitas CAT mandiri, diwajibkan segera berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN atau Kantor Regional BKN setempat. Koordinasi ini penting guna mengamankan kuota dan jadwal pelaksanaan ujian bagi para pegawai di lingkungan mereka.**

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKN Buka Pendaftaran CPNS yang Akan Ditempatkan di Kanreg BKN Tahun 2024
Pemkab Tanjabbar Buka Penerimaan 230 CPNS Tahun 2024, Terbanyak Formasi Nakes
Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022
Tanjab Timur Buka 151 CPNS dan 1.029 PPPK
Inilah Formasi CPNS & PPPK Kota Jambi Tahun 2021
STP Resmi Buka Pendaftaran Calon Taruna Baru 2021, Berikut Persyaratannya
Berita ini 8 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:31 WIB

BKN Buka Pendaftaran CPNS yang Akan Ditempatkan di Kanreg BKN Tahun 2024

Minggu, 18 Agustus 2024 - 23:33 WIB

Pemkab Tanjabbar Buka Penerimaan 230 CPNS Tahun 2024, Terbanyak Formasi Nakes

Kamis, 9 Maret 2023 - 20:34 WIB

Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022

Kamis, 20 Mei 2021 - 10:16 WIB

Tanjab Timur Buka 151 CPNS dan 1.029 PPPK

Kamis, 20 Mei 2021 - 08:48 WIB

Inilah Formasi CPNS & PPPK Kota Jambi Tahun 2021

Berita Terbaru