KUALA TUNGKAL — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengintegrasikan layanan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah (UPI) ke dalam Aplikasi Manajemen Sistem Terintegrasi (MST). Aplikasi MST ini merupakan bagian dari ekosistem digital SI-ASN BKN. Langkah ini diambil untuk menyeragamkan standar kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Kebijakan baru ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Dengan aturan baru ini, metode ujian konvensional resmi beralih ke sistem digital terintegrasi. Hal ini dilakukan demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi birokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alur Digitalisasi Melalui Aplikasi MST SI-ASN
Proses administrasi ujian kini dilakukan sepenuhnya secara digital antarsistem (system-to-system). Berikut adalah tahapan pelaksanaan terbarunya:
- Pengusulan Peserta: Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM) atau Biro SDM Instansi menginput data peserta yang memenuhi syarat langsung ke Aplikasi MST di SI-ASN.
- Penerbitan Kode Billing: Aplikasi MST otomatis terintegrasi dengan sistem Simponi Kementerian Keuangan untuk menerbitkan kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Konfirmasi Pembayaran: Setelah instansi melunasi biaya, status pembayaran akan terverifikasi secara otomatis oleh sistem SI-ASN.
- Penjadwalan CAT: BKN mengatur jadwal dan lokasi ujian berbasis komputer (CAT) di Kantor Regional atau UPT BKN yang ditunjuk.
Persyaratan Peserta Ujian
Sebelum mengusulkan pegawai, instansi wajib memastikan seluruh dokumen kepegawaian peserta telah diperbarui di SI-ASN. Berikut syarat utamanya:
1. Ujian Dinas (Kenaikan Pangkat Reguler)
- Ujian Dinas Tingkat I: Diikuti oleh PNS pangkat Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d) yang akan naik ke Penata Muda (golongan ruang III/a). Syaratnya adalah minimal telah 2 tahun dalam pangkat II/d.
- Ujian Dinas Tingkat II: Diikuti oleh PNS pangkat Penata Tingkat I (golongan ruang III/d) yang akan naik ke Pembina (golongan ruang IV/a), khusus bagi yang menduduki Jabatan Struktural (Administrator).
2. Ujian Penyesuaian Ijazah (UPI)
- PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi melalui Surat Izin Belajar atau Tugas Belajar resmi.
- Ijazah diperoleh dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali.
- Kualifikasi pendidikan baru wajib linier dengan bidang tugas jabatan yang diduduki.
- Penilaian Kinerja (SKP) bernilai minimal “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kewajiban Instansi Pemerintah
BKN mengimbau seluruh Instansi Pusat dan Daerah untuk segera menunjuk Penanggung Jawab (Person in Charge/PIC) atau Admin Layanan MST. Instansi harus mengirimkan surat permohonan hak akses resmi kepada Kepala BKN agar dapat mengoperasikan menu pengusulan di SI-ASN.
Bagi instansi yang belum memiliki fasilitas CAT mandiri, diwajibkan segera berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN atau Kantor Regional BKN setempat. Koordinasi ini penting guna mengamankan kuota dan jadwal pelaksanaan ujian bagi para pegawai di lingkungan mereka.**
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar