BMKG Keluarkan Data Terkait Hilal Awal Bulan Syawal 1442 H

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 11 Mei 2021 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi Teropong Hilal. FOTO : Istimewa

Gambar Ilustrasi Teropong Hilal. FOTO : Istimewa

Potensi terlihatnya hilal

Berdasarkan data hilal awal Syawal 1442 H di atas, dikarenakan posisi hilal minus (-), maka hilal tidak akan teramati pada tanggal 11 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pada tanggal 12 Mei 2021 berdasarkan ilmu astronomi dan data rekor hilal terlihat oleh BMKG serta jika cuaca cerah (terutama di ufuk Barat), potensi sedang – besar hilal terlihat (teramati).

Namun demikain Rahmat menhatakan untuk mengawali bulan Syawal 1442 H, sebaiknya menunggu keputusan Menteri Agama.

“Untuk mengawali bulan Syawal 1442 H, sebaiknya menunggu keputusan Menteri Agama Republik Indonesia yang akan diumumkan pada tanggal 11 Mei 2021 malam, setelah sidang isbat,” tegas Rahmat kutip kompas.com.

Sebagai informasi, ijtimak adalah sebutan untuk konjungsi geosentris yakni peristiwa di mana Bumi dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari Bumi, dan terjadi setiap 29,531 hari sekali (satu bulan sinodik).(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026, MyPertamina Dorong Ekosistem Digital Energi Nasional
Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja
Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Berita ini 4,288 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026, MyPertamina Dorong Ekosistem Digital Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB

Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:39 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:18 WIB

MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:06 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Berita Terbaru