BNN Tembak 2 Bandar Narkoba di Pulau Pandan, Salah Satunya Warga Tanjabbar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

H

JAMBI – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi melumpuhkan dua bandar narkotika bersenjata api dengan timah panas, Senin (10/08/20).

Mereka yakni RS (35), warga Desa Kilangan, Muara Bulian, Batanghari, dan WN (41), warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto mengatan pelaku dihadiahi timah panas lantaran melawan dan akan melarikan diri saat disergap petugas di Pulau Pandan, Kota Jambi.

“Mereka juga membawa serta senjata api yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk melukai petugas,” unhkap Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

Dwi Irianto juga mengatakan tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan lantaran pelaku tidak kooperatif.

“Pelaku tidak kooperatif, dan melawan tim kita, kemudian juga dia sudah siap dengan senpinya, sehingga harus kita berikan tindakan tegas,” katanya.

Menurut Dwi kedua pelaku adalah bandar lokal dan bermain di wilayah Kota Jambi dan sejumlah daerah.

Dari penangkapan ini, Tim Berantas menemukan 7 paket kecil, narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu petugas juga turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 11 butir peluru kaliber 38.

Dwi juga meyebut senjata api rakitan jenis revolver berisikan amunisi tersebut dibawa pelaku untuk mengamankan diri jika bermasalah di lapangan.

BNNP Jambi kini masih mengembangkan kasus tersebut, baik narkoba dan kepemilikan senjata apinya yang berkemungkinan akan diserahkan ke penyidik Polda.

“Mereka dijerat pasal 114 Ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009,” tandasnya.(NY)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 402 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru