BNN Tembak 2 Bandar Narkoba di Pulau Pandan, Salah Satunya Warga Tanjabbar

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

H

JAMBI – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi melumpuhkan dua bandar narkotika bersenjata api dengan timah panas, Senin (10/08/20).

Mereka yakni RS (35), warga Desa Kilangan, Muara Bulian, Batanghari, dan WN (41), warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto mengatan pelaku dihadiahi timah panas lantaran melawan dan akan melarikan diri saat disergap petugas di Pulau Pandan, Kota Jambi.

“Mereka juga membawa serta senjata api yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk melukai petugas,” unhkap Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

Dwi Irianto juga mengatakan tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan lantaran pelaku tidak kooperatif.

“Pelaku tidak kooperatif, dan melawan tim kita, kemudian juga dia sudah siap dengan senpinya, sehingga harus kita berikan tindakan tegas,” katanya.

Menurut Dwi kedua pelaku adalah bandar lokal dan bermain di wilayah Kota Jambi dan sejumlah daerah.

Dari penangkapan ini, Tim Berantas menemukan 7 paket kecil, narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu petugas juga turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 11 butir peluru kaliber 38.

Dwi juga meyebut senjata api rakitan jenis revolver berisikan amunisi tersebut dibawa pelaku untuk mengamankan diri jika bermasalah di lapangan.

BNNP Jambi kini masih mengembangkan kasus tersebut, baik narkoba dan kepemilikan senjata apinya yang berkemungkinan akan diserahkan ke penyidik Polda.

“Mereka dijerat pasal 114 Ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009,” tandasnya.(NY)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara
Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu
BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat
362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan
Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 344 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:44 WIB

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 10 April 2024 - 21:32 WIB

Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu

Rabu, 10 April 2024 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat

Senin, 8 April 2024 - 14:42 WIB

362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:31 WIB

Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:33 WIB

Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru