JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi terduga pengedar Narkotika jenis Ektasi di Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Sabtu (13/11/21).
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Sugeng Supriyanto melalui Kabid Brantas Kombes Pol Guntur Aryo membenarkan pengungkapkan tersebut.
“Pelaku berinisial MZ diamankan di Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir,” ungkapnya saat pres rilis di Kantor BNNP Jambi, Selasa (16/11/21) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guntur Aryo menyebutkan dari pelaku MZ, petugss BNNP Jambi berhasil mengamankan 64 butir ektasi dan 0,4 gram sabu.
“Hasil pengeledahan ditemukan 46 butir ektas di rumah (gudang) pelaku,” ujar Guntur.
Dijelaskann Guntut, penangkapan MZ pengembangan dari penangkapan 2 pelaku MR dan IN dengan BB 1 Kg sabu di Gapura Batas Jambi – Riau Desa Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat pada hari yang sama pukul 07.30 WIB.
“Sabu 1 kg itu diselundupkan dari daerah Riau menuju Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat,” kata Guntur.
Sebut Guntur, terhadap kedua orang tersebut yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
Dari interograsi tersangka mengaku bahwa Sabu tersebut didapat dari Pangkalan Kerinci – Riau melalui perantara (pengendali) inisial “A” yang berada di Lapas Tembilahan.
Selain itu Sabu tersebut akan diantar ke salah satu rumah (Gudang) atau kepada M Zailani yang tinggal di daerah Tungkal Ilir.
“Mendengar keterangan kedua Tsk tersebut akhirnya dihari yang sama, Pukul 09.00 Wib, Tim langsung pergi menuju rumah (Gudang) yang dimaksud,” jelasnya.
Kata Guntur, Pukul 13.00 Wib, saat Tim Penindakan bersama 2 Tersangka sampai di daerah Rumah (gudang) yang dimaksud. Saat itu tidak langsung dilakukan tindakan hukum, melainkan terlebih dahulu melakukan lidik dan pemantauan.
“Barulah sekitar Pukul 15.30 WIB, MZ ditangkap Jalan A Khalik RT.11 Desa Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat,” ucapnya.
“Tidak hanya melakukan penangkapan, saat dilalukan penggeledahan di kediaman tersangka, Tim 3 Bungkus Plastik sedang Ekstasi sejumlah 64 Butir berikut barang Bukti lainya,” ungkap Guntur lagi.
Kombel Pol Guntur Aryo mengatakan, dari pengakuan tersangka MZ alias M Zailani, untuk Ekstasi didapat dari Simpang 35 Muaro Jambi melalaui Perantara (pemgendali) inisial “A” yang ada di Lapas Tembilahan.
“Usai melakukan penangkapan Tim membawa ke 3 (Tiga) tersangka berikut Barang Bukti Narkotika ke Kantor BNNP Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)