Budi Azwar Ajukan Banding atas Vonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 9 Desember 2021 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan Perkara Terdakwa Budi Azwar di PN Kuala Tungkal, Kamis (9/12/21). FOTO : Bujang

Sidang Putusan Perkara Terdakwa Budi Azwar di PN Kuala Tungkal, Kamis (9/12/21). FOTO : Bujang

KUALA TUNGKAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Budi Azwar dalam sidang putusan perkara pencurian Buah Tandan Sawit (TBS) Milik PT. Makin Group.

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing, SH mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

“Terdakwa divonis selama 1 tahun 5 bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” katanya membacakan amar putusan, Kamis (9/12/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP

BACA JUGA :  Polres Merangin Ringkus Pelaku Pencurian Puluhan Mayam Emas

Diketahui, Budi Azwar divonis pidana penjara 1,5 tahun, hal itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

“Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,” kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

BACA JUGA :  PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjab Barat menyatakan hal serupa terkait banding yang diajukan Budi Azwar.

“Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Budi Azwar Budi selaku Ketua Koperasi KSUP Plang Jaya ini selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.(hry)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan
Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka
Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum
BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak
Berita ini 360 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Mei 2023 - 12:47 WIB

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook

Rabu, 12 April 2023 - 00:59 WIB

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka

Minggu, 5 Maret 2023 - 19:22 WIB

Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:42 WIB

BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:33 WIB

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 15:43 WIB

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 23 Januari 2023 - 15:19 WIB

Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:43 WIB

Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan

Berita Terbaru