Budi Azwar Ajukan Banding atas Vonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021 - 21:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan Perkara Terdakwa Budi Azwar di PN Kuala Tungkal, Kamis (9/12/21). FOTO : Bujang

Sidang Putusan Perkara Terdakwa Budi Azwar di PN Kuala Tungkal, Kamis (9/12/21). FOTO : Bujang

KUALA TUNGKAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Budi Azwar dalam sidang putusan perkara pencurian Buah Tandan Sawit (TBS) Milik PT. Makin Group.

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing, SH mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

“Terdakwa divonis selama 1 tahun 5 bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” katanya membacakan amar putusan, Kamis (9/12/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP

Diketahui, Budi Azwar divonis pidana penjara 1,5 tahun, hal itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

“Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,” kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjab Barat menyatakan hal serupa terkait banding yang diajukan Budi Azwar.

“Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Budi Azwar Budi selaku Ketua Koperasi KSUP Plang Jaya ini selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.(hry)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Berita ini 412 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:24 WIB

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:16 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Berita Terbaru