KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat pimpin Rapat Koordinasi bersama jajaran OPD, Satuan Lalu Lintas Polres Tanjung Jabung Barat dan pihak Kodim 0419/Tanjab menindaklanjuti kesemerawutan angkutan barang.
Bupati Anwar Sadat menyebutkan, Tanjung Jabung Barat sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bongkar muat barang.
“Perda ini sudah kita undangkan dan akan ditegakkan terkait bongkar muat barang,” ungkap Bupati Anwar Sadat usai pimpin Rapat Koordinasi di Ruang rapat Dinas PUPR, Kamis (24/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menjelaskan didalam Perda tersebut sudah ada beberapa kriteria untuk bongkar muat jika itu Jalan Nasional 10 Meter dari pinggir Jalan.
Begitupun hal nya untuk Jalan Provinsi jaraknya dari Bahu Jalan itu 7 (Tujuh) Meter dan Kabupaten 5 (Lima) Meter. Tetapi pada kenyataannya proses bongkar muat dilakukan ditengah Jalan.
“Pengusaha wajib menyiapkan lahan 5 (Lima) Meter supaya tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan lalu lintas. Artinya proses bongkar muat di luar bahu Jalan,” sebutnya.
Kriteria ini tambah Bupati tidak dipenuhi pengusaha maka dari itu pemerintah daerah kembali mengaktifkan lokasi Bongkar Muat di Terminal Desa Pembengis
“Ini kita lakukan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara luas,” ungkapnya.
Tujuan lainnya dengan tidak adanya aktivitas bongkar muat itu guna mempertahankan Jalan Kabupaten yang dibangun dengan anggaran cukup besar agar bertahan lama.***
Penulis : Abas
Sumber Berita: Lintastungkal