KUALA TUNGKAL – Pengurus Forum Honorer (FHT) Tanjung Jabung Barat dan perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 tahun (GTKHNK 35+) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan audiensi dan silahturahmi dengan Bupati Tanjung Jabung Barat, Jumat (11/03/21).
Bupati H. Anwar Sadat menyambut hangat kedatangan para pengurus dan perwakilan honorer dari tenaga teknis, kesehatan dan Pendidikan diruang kerjanya.
Bupati juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengurus honorer yang siap bersinergi dan mendukung program pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait kesejahteraan honorer ini akan menjadi PR dan perhatian khusus bagi kami, namun untuk tahun ini 2021 tidak ada penerimaan PPPK, kita akan pelajari dulu prosedurnya dan insya allah akan kita usahakan pada tahun 2022 nanti,” sebut Bupati.
Ketua FHT Hendra Novariadi, S.Kom dalam kesempatan ini mengucapkan selamat atas telah dilantikan Bapak Drs. KH. Anwar Sadat, M.Ag dan Hairan, SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2021-2024 oleh Pj. Gubernur Provinsi Jambi pada tanggal 26 Februari 2021.
“Kami berharap dibawah kepemimpinan Bapak nasib tenaga honorer bisa diperhatikan dan menjadi bagian dari program pemerintah kedepan, FHT siap bersinergi untuk membantu Pemerintah Daerah dalam memberikan data yang valid tentang kondisi tenaga honorer yang ada di Tanjab Barat saat ini,” ucap Hendra.
Dalam kesempatan itu Pengurus FHT & GKTHK 35+ menyampaiakn siap mendukung penuh Visi dan Misi Bupati Tanjung Jabung Barat Periode 2021-2024 menuju “TANJUNG JABUNG BARAT BERKAH” dengan memberikan masukan serta menyampaikan aspirasi dari tenaga honorer sebagai berikut :
- Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB melakukan pendataan kembali Tenaga Honorer Non Kategori yang masih aktif dan sudah lama mengabdi minimal masa kerja 5 tahun untuk masuk dalam Database pusat agar bisa mengikuti Penerimaan PPPK.
- Menindaklanjuti surat dukungan dari Bupati terdahulu perihal permohonan kepada Presiden RI agar mengeluarkan Keppres untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia diatas 35 tahun menjadi PNS tanpa tes dan dituangkan dalam bentuk undang-undang.
- Melaksanakan kembali rekrutmen PPPK tahap kedua dengan mengakomodir formasi untuk tenaga teknis pada tahun 2022.
- Memastikan agar semua tenaga honorer terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan bantuan subsidi gaji dari Pemerintah Pusat.
- Melibatkan secara aktif peran Forum Honorer Tanjung Jabung Barat dalam rencana dan penyusunan rekrutmen PPPK dan ASN yang dilakukan oleh dinas terkait.
- Meminta kepada Bupati agar mengeluarkan surat edaran kepada OPD untuk tidak lagi menerima Tenaga Honorer Baru (TKK) kecuali jika ada penerimaan tenaga honorer resmi atau kebutuhan tenaga ahli yang harus dipenuhi di OPD tersebut.(FHT).