Bupati Serahkan Remisi, Tiga WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas di HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjab Barat H Anwar Sadat didampingi Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP saat menyerahkan SK Remisi. FOTO : Humas

Bupati Tanjab Barat H Anwar Sadat didampingi Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP saat menyerahkan SK Remisi. FOTO : Humas

BRAM ITAM – Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia momen yang dinanti-nanti Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam.

Sebab, diperingatakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus ini, WBP yang tengah menjalani masa pokok pidana dan memenuhi syarat menerima Remisi.

Untuk peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024 sebanyak 332 WBP menerima Remisi Umum dimana 3 (Tiga) diantaranya langsung bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan SK Remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat didampingi Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP di Aula Lapas Kuala Tungkal.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP mengatakan, pemberian remisi ini adalah RU yang diberikan kepada WBP disetiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

“Jadi ini merupakan potongan hukuman atau potongan pidana yang dihadiahkan kepada WBP,” ujar Kalapas dikutip dari Realitakini.com, Sabtu (17/8/24).

Kalapas berharap, bagi yang mendapatkan remisi bebas, semoga tidak kembali lagi menjadi WBP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

“Harapan kita pastinya pertama mereka tidak kembali lagi kesini, bisa kembali berinteraksi dan beradaptasi di masyarakat untuk menyesuaikan diri serta bisa berbuat lebih baik lagi bersama masyarakat,” pungkas Kalapas.

Berikut Nama-Nama Tiga WBP yang menerima Remisi Umum II (Langsung Bebas) :

1. Alpin Saputra Alias Alpin Bin Amin besaran Remisi 3 Bulan.

2. Daniel Sawitro Manurung Alias Danil Bin Oloan Manurung besaran Remisi 2 Bulan.

3. Joni Bin Harun (Alm) besaran Remisi 6 Bulan.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Put/ Bas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak
Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!
Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi
Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat
Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Berita ini 232 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:05 WIB

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:05 WIB

Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:48 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat

Senin, 29 Desember 2025 - 18:45 WIB

Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Berita Terbaru