Bupati Tanjabbar : Perusahaan Buang Jauh Pemikiran Ekploitasi Berlebihan Tanpa Meninggalkan Hal Positif

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 21 Desember 2022 - 18:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati H. Anwar Sadat didampingi Wabup H. Hairan, Sekda, Kepala Bappeda, Asisten II Ekbang dan perwakilan perusahaan usai penandatanganan prasasti realisasi CSR, Rabu (21/12/22). FOTO : Bas/LT

Bupati H. Anwar Sadat didampingi Wabup H. Hairan, Sekda, Kepala Bappeda, Asisten II Ekbang dan perwakilan perusahaan usai penandatanganan prasasti realisasi CSR, Rabu (21/12/22). FOTO : Bas/LT

KUALA TUNGKAL – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanjung Jabung Barat selaku sekretariat Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), menyelenggarakan kegiatan Forum TJSLP 2022 di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Rabu (21/12/22).

Forum TJSLP 2022 dibuka langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat dan turut dihadiri Wakil Bupati H. Hairan, Sekda H. Agus Sanusi, Stakeholder terkait dan seluruh Pimpinan Perusahaan anggota Forum TJSLP.

Dari laporan Kepala Bappeda H. Katamso, jumlah dan jenis usaha anggota forum TJSLP. Jumlah anggota forum Tanjung Jabung Barat, sampai dengan saat ini adalah 63 Perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 63 Anggota Forum TJSLP yang melaporkan pelaksanaan program TJSLP pada tahun ini, baru sebanyak 25 perusahaan, ini berarti 38 perusahaan yang lain belum melapor melaksanakan program TJSLP atau CSR,” bebernya.

Kepada Bupati, Kepala Bappeda menyampaikan hendaknya mengingatkan kembali kepada anggota forum TJSLP berdasarkan pada pasal 29 ayat 1 perda nomor 1 tahun 2015 bagian kedua yaitu “pengumuman dan pelaporan bahwa bagi perusahan yang tidak melaporkan program dan kegiatan TJSLP akan diberikan surat teguran“.

Selanjutnya sambung H. Katamso, sesuai Bab XII tentang sanksi administrasi pada pasal 35 berbunyi “perusahaan yang tidak melaksanakan TJSLP dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan sampai kepada pencabutan izin”.

Menanggapi hal itu Bupati H. Anwar Sadat yang sekaligus membuka jalannya Forum TJSLP 2022 dengan tegas mengatakan, jika Forum TJSLP merupakan pertemuan guna mengingatkan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gemuruh Mesin Pompong Membelah Sungai Pengabuan: Tradisi Pesisir yang Menggetarkan WFC Kuala Tungkal
Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Katamso Kantongi Persetujuan 7 Fraksi Bahas Perubahan APBD 2026
Tujuh Fraksi DPRD Tanjab Barat Setujui Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026
Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Pembacaan Teks Proklamasi di HUT RI ke-81
Kukuhkan Paskibraka Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat: Jaga Kehormatan dan Jadi Teladan Generasi Muda
Bupati dan Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Istimewa HUT Kabupaten ke 61 Dihadiri Wamenkaker RI
Katamso Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026, Tekankan Sinergi Strategis Pemkab dan DPRD
Berita ini 139 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Gemuruh Mesin Pompong Membelah Sungai Pengabuan: Tradisi Pesisir yang Menggetarkan WFC Kuala Tungkal

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Katamso Kantongi Persetujuan 7 Fraksi Bahas Perubahan APBD 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Tujuh Fraksi DPRD Tanjab Barat Setujui Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Pembacaan Teks Proklamasi di HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Kukuhkan Paskibraka Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat: Jaga Kehormatan dan Jadi Teladan Generasi Muda

Berita Terbaru