YTUBE
Dukungan Kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh: Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama Slowanderer Tampilkan Musik Tropical House di Debut “You Should” Momen Ramadhan. Kapolres Tanjab Timur Jumat Curhat di Pondok Pesantren Jari Nabi Muara Sabak One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil tapi Beromzet Besar

Home / Tanjab Barat

Rabu, 21 Desember 2022 - 18:48 WIB

Bupati Tanjabbar : Perusahaan Buang Jauh Pemikiran Ekploitasi Berlebihan Tanpa Meninggalkan Hal Positif

Bupati H. Anwar Sadat didampingi Wabup H. Hairan, Sekda, Kepala Bappeda, Asisten II Ekbang dan perwakilan perusahaan usai penandatanganan prasasti realisasi CSR, Rabu (21/12/22). FOTO : Bas/LT

Bupati H. Anwar Sadat didampingi Wabup H. Hairan, Sekda, Kepala Bappeda, Asisten II Ekbang dan perwakilan perusahaan usai penandatanganan prasasti realisasi CSR, Rabu (21/12/22). FOTO : Bas/LT

KUALA TUNGKAL – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanjung Jabung Barat selaku sekretariat Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), menyelenggarakan kegiatan Forum TJSLP 2022 di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Rabu (21/12/22).

Forum TJSLP 2022 dibuka langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat dan turut dihadiri Wakil Bupati H. Hairan, Sekda H. Agus Sanusi, Stakeholder terkait dan seluruh Pimpinan Perusahaan anggota Forum TJSLP.

Dari laporan Kepala Bappeda H. Katamso, jumlah dan jenis usaha anggota forum TJSLP. Jumlah anggota forum Tanjung Jabung Barat, sampai dengan saat ini adalah 63 Perusahaan.

BACA JUGA :  Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi

“Dari 63 Anggota Forum TJSLP yang melaporkan pelaksanaan program TJSLP pada tahun ini, baru sebanyak 25 perusahaan, ini berarti 38 perusahaan yang lain belum melapor melaksanakan program TJSLP atau CSR,” bebernya.

Kepada Bupati, Kepala Bappeda menyampaikan hendaknya mengingatkan kembali kepada anggota forum TJSLP berdasarkan pada pasal 29 ayat 1 perda nomor 1 tahun 2015 bagian kedua yaitu “pengumuman dan pelaporan bahwa bagi perusahan yang tidak melaporkan program dan kegiatan TJSLP akan diberikan surat teguran“.

BACA JUGA :  Resmikan Pasar Bedug, Bupati Tanjab Barat Borong Takjil dari Pedagang

Selanjutnya sambung H. Katamso, sesuai Bab XII tentang sanksi administrasi pada pasal 35 berbunyi “perusahaan yang tidak melaksanakan TJSLP dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan sampai kepada pencabutan izin”.

Menanggapi hal itu Bupati H. Anwar Sadat yang sekaligus membuka jalannya Forum TJSLP 2022 dengan tegas mengatakan, jika Forum TJSLP merupakan pertemuan guna mengingatkan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

8 Pekerja PetroChina Luka Bakar, Kecelakaan Kerja atau Kelalaian, Begini Kata Kapolres Tanjab Barat

Tanjab Barat

Kakanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Sertijab Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Tubagus: Kami Fraksi PDIP Sepakat Atas Pembahasan 4 Raperda Dibahas Ketingkat Selanjutnya

Tanjab Barat

Ihsan Atlet FPTI Tanjabbar Berpeluang Ikuti Kejurnas di Ambon Maluku

Advetorial

Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Panen Raya Program Kampung Tangguh Nusantara di Desa Sri Agung

Tanjab Barat

Panjat Pinang Massal HUT RI dan HUT Kabupaten Tanjab Barat Meriah, 1 Batang Tumbang

Tanjab Barat

Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Usulkan 16 WBP Menerima Remisi Natal 2022

Tanjab Barat

Gubernur Jambi Bersama Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran