Calon Paskibraka di Istana Kepresidenan di Jakarta HUT Kemerdekaan RI ke-77, Ini Syaratnya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 24 Maret 2022 - 19:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Paskibraka di Istana. FOTO : Galamedia

Paskibraka di Istana. FOTO : Galamedia

KUALA TUNGKAL – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) telah mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) 2022.

Berdasarkan Data yang berhasil dihimpun dari Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (DISPARPORA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, dalam Surat Edaran dari Kemenpora RI tersebut, Dispora Provinsi atau SKPD yang menangani Paskibraka dapat menyiapkan Calon Paskibraka Nasional.

Calon Paskubraka ini sendiri merupakan hasil seleksi mulai dari Sekolah, Kabupaten / Kota, hingga Provinsi dan tetap mengacu dan menerapkan tata cara sesuai aturan protokol kesehatan terkait Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya mengenai Syarat – syarat Calon Peserta Paskibraka Nasional 2022 dapat di download di SINI.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Gandeng Mahasiswa ITS Hadapi Tantangan Energi Masa Depan
Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR, Fokus pada Hak Pekerja dan Kelompok Rentan
MT Mauhau Tuntaskan Misi Kemanusiaan, Serahkan 16 Korban Virgo Transport 8 kepada Basarnas
Reshuffle Kabinet Keenam: Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Dua Eksekutor TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Batal Dipecat, Keadilan Disunat!
Yusril: Polda Metro Masih Dalami Kasus Tewasnya Bambang dan Penganiayaan Faturrohman
Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi
Berita ini 276 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:17 WIB

Pertamina Patra Niaga Gandeng Mahasiswa ITS Hadapi Tantangan Energi Masa Depan

Rabu, 16 September 2026 - 18:42 WIB

Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon

Senin, 14 September 2026 - 19:43 WIB

MT Mauhau Tuntaskan Misi Kemanusiaan, Serahkan 16 Korban Virgo Transport 8 kepada Basarnas

Senin, 14 September 2026 - 18:38 WIB

Reshuffle Kabinet Keenam: Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Minggu, 6 September 2026 - 09:46 WIB

Dua Eksekutor TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Batal Dipecat, Keadilan Disunat!

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2027

Berita

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:37 WIB