Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding

- Redaksi

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan hasil sidang etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/22). FOTO : Tangkapan Layar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan hasil sidang etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/22). FOTO : Tangkapan Layar

JAKARTA – Deretan tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dipecat, bertambah.

Hari ini Rabu (7/9/22) sidang komisi kode etik Polri (KKEP) memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan hasil sidang etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus Nurpatria langsung mengajukan banding setelah dipecat tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Agus Nurpatria diputus bersalah karena melakukan perusakan CCTV di pos satuan pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia juga dinilai tidak profesional dengan menghalangi penyidikan, termasuk pemufakatan obstruction of justice bersama enam tersangka obstruction of justice lain.

“Setelah dibacakan keputusan oleh agen komisi sidang kode etik, pelanggar ANP mengajukan banding,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan banding merupakan hak pelanggar karena banding diatur dalam Pasal 69 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Sehingga banding akan tetap diproses oleh Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Propam Divisi Propam Polri.

Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing berlangsung sekitar 18 jam dengan dibagi dua hari.

“Kenapa cukup panjang, karena saksi yang dihadirkan cukip banyak berjumlah 14 orang, 13 dihadirkan langsung, sememtara saksi HK melaui virtual,” kata Dedi.

Saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit, AKBP Ari Cahya, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol HP, AKP Rifaizal Samual, AKP Irfan Widyanto, Kompol IR, AKP IF, IPTU JA, dan IPTU HP, Aiptu SA, Briptu MSH.

Sebelum persidangan etik kasus obstruction of justice ini, KKEP telah memecat Kompol Chuck dan Baiquni dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan itu.

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

  • Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
  • Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
  • AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  • Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri..
  • AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
  • Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.(Nd)
Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah
AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam
NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo
Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai
Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto
7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:50 WIB

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi

Sabtu, 13 April 2024 - 18:50 WIB

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:04 WIB

AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:01 WIB

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:13 WIB

Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Minggu, 25 Februari 2024 - 01:00 WIB

21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024

Berita Terbaru