YTUBE
DLH Tanjab Barat Terjunkan 30 Pasukan Orange Bersihkan Sampah Usai Arakan Sahur 13 Grup Ramaikan Festival Arakan Sahur Ramadhan 1444 Hijriyah di Tanjab Barat Polres Tanjab Barat Amankan 24 Remaja Terlibat Konten Perang Sarung 134 Bal Pakaian Bekas Diamankan Polda Jambi di Wilayah Muaro Jambi Ini Himbauan Tegas Kapolresta Jambi Menjaga Kamtibmas Selama Ramadhan 1444

Home / Berita

Jumat, 27 Januari 2023 - 00:04 WIB

Disamping Pelayanan Terbaik, Imigrasi Kuala Tungkal Tetap Tegakkan UU Nomor 6 Tahun 2011

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan didampingi Rianto Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi keimigrasian. FOTO : Bas/LT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan didampingi Rianto Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi keimigrasian. FOTO : Bas/LT

KUALA TUNGKAL – Momen peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-77 Tahun 2023 menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Keimigrasian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.

Dibalik pelayanan terbaik yang selalu ingin disuguhkan bagi Masyarakat, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal juga tidak melupakan penegakan hukum yang mengacu kepada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Kita tidak hanya memberikan pelayanan terbaik, tetapi penegakan hukum juga dijalankan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Edy Firyan, Kamis (26/1/23).

BACA JUGA :  Dua Kali Uji Petik Masih Ditemukan Angkutan Batu Bara Langgar Tonase Capai 19 Hingga 20 Ton

Bahkan disisi pengawasan, Imigrasi Kuala Tungkal melakukan pengawasan terhadap orang asing tidak hanya di Laut tetapi juga di Darat.

“Pengawasan dilakukan di sektor – sektor dimana orang asing ini tinggal di wilayah kita. Baik itu Perusahaan, Homestay dan Hotel – Hotel,” beber Edy Firyan didampingi Rianto Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

BACA JUGA :  Dukungan Kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh: Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama

Dicontohkan Edy Firyan, seperti dalam memberikan pelayanan terhadap Awak Kapal disitu sudah melekat pengawasannya.

“Imigrasi tentunya akan memberikan informasi kepada Kru Kapal jika izin tinggal mereka 60 Hari di Wilayah kita, ya harus 60 hari tidak boleh lewat dari itu,” tegasnya.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kerusakan Jalan Sebabkan Macet, BPJN Gerak Cepat Tangani Perbaikan

Berita

Istri dari Tokoh Pers Jambi Meninggal Dunia, Danrem Gapu Takziah Ke Rumah Duka

Berita

Kasrem 042/Gapu Terima Audiensi Menwa UIN Sultan Thaha Syaifuddin Jambi

Berita

Polda Jambi dan LPPPI Sinergi Salurkan Bantuan 150 Tabung Oksigen untuk RS di Jambi

Berita

Dandim 0419/Tanjab Pimpin Upacara Korp Raport, Sejumlah Danramil dan Pasi Dirotasi

Berita

Dishub Lengkapi Pelabuhan Roro Kuala Tungkal dengan X-Ray

Berita

Pangdam II/Sriwijaya Turut Mendampingi Wakil Presiden RI Kunker di Jambi

Berita

Jelang Nataru, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Sidak BAPOK di Pasar Tradisional Angso Duo