TANJAB BARAT – Dua Pejabat Pemerintah Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat ini tengah mendapat sanksi, hal itu Imbas dari acara pesta The Class Of 21 Great Party Siswa SMAN 1 Tanjung Jabung Barat yangs empat viral pada, Sabtu (10/4/21) malam.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat. Ia menyebutkan jika pihaknya akan memberikan sanksi dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 pasal 7 untuk menegakkan disiplin,” katanya, Rabu (14/4/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Pejabat yang mendapatkan sangsi ini yakni Kabag Umum dan Kasat Pol PP, kata Bupati dalam pelaksanaan sangsi itu nantinya akan dilakukan oleh panitia Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
“Kita nantinya di sidangkan oleh panitia Baperjakat,” ucapnya.
Sementara itu, Wabup Harian menyebutkan dari hasil pengecekan CCTV di ruang pola tempat siswa tersebut mengadakan acara terekam jika acara dugem tersebut terjadi di akhir acara atau acara penutup.
“Kalau dari pengecekan CCTV itu cuman di akhir (red, acara) jadi ini kesalahan dari Even Oraganizer nya dan sekarang sudah di tangani,” tutupnya.(*)