SAROLANGUN – Kepolisian Resort Sarolangun tindak tegas para pelaku Ilegal drilling dengan mengamankan Empat pelaku.
Keempat Pelaku diamankan adalah SU (60), MI (32) warga Pauh, SR (28) warga Kabupaten Muaro Jambi, dan AR (42) warga Palembang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK yang didampingi Wakapolres Kompol Sandi Muttaqin, Kasat Reskrim AKP Rendy saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/2/23) di Aula Polres Sarolangun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan keseriusan kita dari Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal drilling di wilayah hukum Polres Sarolangun,” ungkapnya.
Dijelaskan AKBP Imam, Keempat pelaku ini ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal pada 14 Februari 2023.
“Keempat pelaku ini diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di lahan milik tersangka SU yang berada di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun,” lanjutnya.
Selain mengamankan Empat pelaku, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitas ilegal drilling.
“Kita turut mengamankan lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel,” sambung Kapolres.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sarolangun.
“Kepada para pelaku kita kenakan pasal 52 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” tandas Imam. (Dhea)