Empat Pelaku Ilegal Drilling Asal Muaro Jambi dan Sumsel Diamankan Polres Sarolangun

- Redaksi

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK Menunjukan Sejumlah Barang Bukti Diamankan dari Ilegal Drilling di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. FOTO : HUmas

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK Menunjukan Sejumlah Barang Bukti Diamankan dari Ilegal Drilling di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. FOTO : HUmas

SAROLANGUN – Kepolisian Resort Sarolangun tindak tegas para pelaku Ilegal drilling dengan  mengamankan Empat pelaku.

Keempat Pelaku diamankan adalah SU (60), MI (32) warga Pauh, SR (28) warga Kabupaten Muaro Jambi, dan AR (42) warga Palembang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK yang didampingi Wakapolres Kompol Sandi Muttaqin, Kasat Reskrim AKP Rendy saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/2/23) di Aula Polres Sarolangun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan keseriusan kita dari Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal drilling di wilayah hukum Polres Sarolangun,” ungkapnya.

Dijelaskan AKBP Imam, Keempat pelaku ini ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal pada 14 Februari 2023.

“Keempat pelaku ini diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di lahan milik tersangka SU yang berada di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun,” lanjutnya.

Selain mengamankan Empat pelaku, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitas ilegal drilling.

“Kita turut mengamankan lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel,” sambung Kapolres.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sarolangun.

“Kepada para pelaku kita kenakan pasal 52 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” tandas Imam. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Print Friendly, PDF & Email

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akibat Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Petani di Sarolangun Diamankan Polisi
Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu, Kapolres Sarolangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama
Sosok Aipda Sunaryo Bhabinkamtibmas Polres Sarolangun yang Hibahkan Tanah Pribadi Untuk Kantor Desa Pemekaran Baru
Peduli Korban Banjir, Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bantu Evakuasi Warga
Kapolres Sarolangun Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal di Gereja HKBP
Polisi Ringkus 4 Orang Pemasak Minyak Ilegal
Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati
Polres Sarolangun Belender 985,91 Gram Narkotika Jenis Sabu
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Akibat Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Petani di Sarolangun Diamankan Polisi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 00:03 WIB

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu, Kapolres Sarolangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Jumat, 19 Januari 2024 - 12:03 WIB

Sosok Aipda Sunaryo Bhabinkamtibmas Polres Sarolangun yang Hibahkan Tanah Pribadi Untuk Kantor Desa Pemekaran Baru

Minggu, 14 Januari 2024 - 18:46 WIB

Peduli Korban Banjir, Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bantu Evakuasi Warga

Rabu, 13 Desember 2023 - 18:50 WIB

Kapolres Sarolangun Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal di Gereja HKBP

Berita Terbaru

KKLR Serukan Cakada di Luwu Raya Perhatikan Kedatuan Luwu. FOTO : ISt

Makassar

KKLR Serukan Cakada di Luwu Raya Perhatikan Kedatuan Luwu

Minggu, 8 Sep 2024 - 15:48 WIB