YTUBE
THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasannya Ini Nama Pejabat yang Lulus Administrasi Seleksi Terbuka 4 Kepala OPD Pemkot Jambi Tiga Pelaku Terlibat Penganiayaan Wartawan di Jambi Menyerahkan Diri Polisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah, Asyik Bisa Lebih Lama Liburan Bersama Cucu Ini 9 Poin Himbauan Bupati Tanjab Barat Terkait Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah

Home / Sarolangun

Jumat, 17 Februari 2023 - 06:24 WIB

Empat Pelaku Ilegal Drilling Asal Muaro Jambi dan Sumsel Diamankan Polres Sarolangun

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK Menunjukan Sejumlah Barang Bukti Diamankan dari Ilegal Drilling di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. FOTO : HUmas

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK Menunjukan Sejumlah Barang Bukti Diamankan dari Ilegal Drilling di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. FOTO : HUmas

SAROLANGUN – Kepolisian Resort Sarolangun tindak tegas para pelaku Ilegal drilling dengan  mengamankan Empat pelaku.

Keempat Pelaku diamankan adalah SU (60), MI (32) warga Pauh, SR (28) warga Kabupaten Muaro Jambi, dan AR (42) warga Palembang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK yang didampingi Wakapolres Kompol Sandi Muttaqin, Kasat Reskrim AKP Rendy saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/2/23) di Aula Polres Sarolangun.

“Ini merupakan keseriusan kita dari Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal drilling di wilayah hukum Polres Sarolangun,” ungkapnya.

Dijelaskan AKBP Imam, Keempat pelaku ini ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal pada 14 Februari 2023.

BACA JUGA :  Jalan Tembesi ke Koto Boyo Rusak, Dirlantas Polda Jambi : Angkutan Batu Bara Kami Nyatakan Dihentikan Mobilisasinya

“Keempat pelaku ini diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di lahan milik tersangka SU yang berada di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun,” lanjutnya.

Selain mengamankan Empat pelaku, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitas ilegal drilling.

“Kita turut mengamankan lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel,” sambung Kapolres.

BACA JUGA :  Malam Puasa Keempat Ribuan Warga Kuala Tungkal Turun ke Jalan

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sarolangun.

“Kepada para pelaku kita kenakan pasal 52 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” tandas Imam. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Sarolangun

Pencarian Siswa Magang Hilang di Area Pertambangan Libatkan Troko dan Toro

Sarolangun

Momen Ramadhan, Danrem 042/Gapu Silaturrahmi ke Pemkab Sarolangun

Sarolangun

Kapolres Sarolangun Dipindah ke Polda Metro Jaya, Ini Jabatan Barunya

Sarolangun

Gubernur Jambi Al-Haris Kunjungi Lapas Kelas IIB Sarolangun

Sarolangun

Gubernur Jambi Resmikan Dimulainya Pembangunan Kampus ITB-MS

Sarolangun

Tangkap Penadah Emas Ilegal, Polres Sarolangun Sita Uang 1,3 Milyar

Sarolangun

75 Rumah di Desa Sepintun Terendam Banjir, Polsek Pauh Kerahkan Personil Siaga

Sarolangun

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Kunjungi Kompi A Yonif R 142 Sarolangun