Prinsip yang tertuang dalam Pasal 2 huruf k sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 2 berarti bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur hak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usulan, keberatan, pengaduan, dan/atau penyampaian informasi atau laporan.
Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dilakukan dalam rangka:
- Meningkatkan kesadaran akan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Meningkatkan kemandirian, pemberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
- Membina kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
- Menumbuhkan daya tanggap masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
- Mengembangkan dan memelihara budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 Selanjutnya