Kini tinggal kita menagih keberpihakan Gubernur Jambi, beranikah mengeluarkan pergub untuk menghentikan angkutan batu bara di Jambi. Sembari menunggu Jalan khusus dapat disewakan ke perusahaan-perusahaan tambang, kelapa sawit dan hutan tanaman industri dengan memungut retribusi. Dana hasil sewa pemakaian jalan lantas dapat dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.
Sekarang, kalau mau jujur, jalan khusus angkutan batu bara merupakan jalan tengah yang harus mulai dilakukan, karena melalui solusi ini juga potensi konflik dapat diminimalkan. Tidak seperti sekarang, pemerintah, khususnya Gubernur hanya mengulur waktu dengan solusi parsial sementara waktu, seperti memindahkan jalur jalan batubara dari Bulian, Bajubang, Tempino, Kota Jambi dan Talang duku. Pertanyaannya, mau sampai kapan, dan sampai kapan pula, masyarakat di sepanjang jalan itu bertahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi M. Faisal Siregar, Jambi, 4 Juni 2022.