GERAM Jambi “Tampar” Gubernur dan Kajati Jambi Lewat Sertifikat Satire Harkodia 2025 ‎

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian Sertifikat di Kejati Jambi (Geram)

Pemberian Sertifikat di Kejati Jambi (Geram)

JAMBI — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Jambi berubah memanas setelah Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat atau GERAM Jambi, melakukan aksi simbolik bernuansa satire yang menyasar langsung Gubernur Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

‎Aksi itu dipimpin oleh Andri, Ketua Pondasi Nusantara, bersama Rukman, Ketua LSM For Jambi, yang bertindak sebagai koordinator lapangan.

Dalam aksi ini, GERAM Jambi memberikan sertifikat kepada Gubernur Jambi “atas Tidak Adanya Korupsi di Provinsi Jambi”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sertifikat itu diserahkan secara terang-terangan, untuk menyindir Gubernur Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, karena selama ini banyak laporan dugaan korupsi namun tidak ada tindak lanjut.

GERAM Jambi memberikan sertifikat kepada Gubernur Jambi dengan tulisan “Diberikan kepada Gubernur Provinsi Jambi atas tidak adanya korupsi di Provinsi Jambi dalam rangka HAKORDIA 2025.”

Selain kepada Gubernur Jambi, GERAM juga memberikan sertifikat kepada Kejati Jambi. GERAM menilai Kejati Jambi menjadi penerima hibah terbanyak dari Pemprov, namun minin penegakan hukum terhadap korupsi.

GERAM pun memberikan sertifikat kepada Kejaksaan Tinggi Jambi yang selama ini menerima hibah puluhan miliar.

Adapun sertifikat itu berisi selamat kepada Kejati Jambi “Atas Prestasinya Menerima Hibah Terbanyak dari Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia HAKORDIA Tahun 2025.”

‎Menurut GERAM, hibah dari pemerintah daerah tersebut justru membuat penegakan kasus korupsi semakin lemah dan melempem.

“Dari banyaknya laporan yang dilayangkan, penegakan hukum justru tidak terlihat dan hadir serta jauh dari harapan publik. Maka hari ini kita berikan sertifikat, sebagai tamparan,” kata Andri.

‎Dalam pernyataan sikapnya, GERAM menegaskan aksi pemberian sertifikat itu adalah bentuk kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum serta mandeknya laporan-laporan korupsi.

‎mereka juga menilai Kejati Jambi minim transparansi dan diduga adanya tebang pilih penanganan kasus korupsi.

‎Andri menyebut sertifikat itu sebagai “tamparan simbolik” kepada lembaga hukum dan pemerintah daerah.

‎“Bagaimana mungkin hibah puluhan miliar diberikan, tapi penegakan hukum korupsi justru makin lemah?”. ujar Andri dalam orasi.

‎Rukman menambahkan bahwa HAKORDIA seharusnya bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk mengingatkan aparat hukum agar bersih dan berani menindak siapa pun yang terlibat korupsi.

“Harkodia bukan hanya upacara lalu foto-foto, seharusnya momen untuk refleksi sekaligus berbenah. Sehingga penegakan hukum tidak lemah dan tebang pilih,” ucap Rukman.

‎Adapun tiga tuntutan GERAM Jambi dalam aksi tersebut, di antaranya,

‎1. Segera mengusut dan menindaklanjuti seluruh laporan korupsi yang mengendap.

‎2. Membuka secara transparan perkembangan proses hukum kepada publik.

‎3. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi politik maupun jabatan.

GERAM menegaskan bahwa penegakan hukum di Kejati Jambi akan terus dikawal publik.

Pihaknya meminta Kejati Jambi menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di daerah dan harus menjaga kepercayaan rakyat.

‎”‎Jambi membutuhkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan tidak tunduk pada kekuasaan,” pungkasnya.

Penulis : **/tim

Sumber Berita: Aliansi Geram

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan
Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026
BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berita ini 78 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:10 WIB

Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:08 WIB

Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:11 WIB

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Berita Terbaru