KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di kawasan yang dikenal sebagai “Lorong Maut”, Kelurahan Tungkal Harapan. Dalam operasi yang berlangsung Jumat siang (23/1/26) tersebut, polisi meringkus empat orang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran Narkoba.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut.
“Kami mengamankan empat orang berinisial SH, AI alias Atai, JM, dan IM. Semuanya merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir,” ujar AKP Agus dalam keterangan resminya, Senin (26/1/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,51 gram. AKP Agus menjelaskan, saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dompet berisi paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong pakaian salah satu pelaku.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai senilai Rp1.800.000 yang diduga hasil penjualan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memetakan jaringan asal barang haram tersebut.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, keempat pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.**
Penulis : Abas
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






