JAMBI – Mendagri menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, mengisi Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jambi.
Penunjukan itu disasarkan pada Radiogram Mendagri Nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 diberi klasifikasi amat segera untuk dilakukan sehabis masa jabatan berakhir.
Dalam radiogram, Mendagri menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari, maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Pemerintah Provinsi Jambi dan Otoda, Rahmad Hidayat mengatakan Radiogram ini baru diterima pihaknya. Nantinya sekda otomatis melaksanakan tugas harian Gubernur, dan tak ada pelantikan untuk Plh Gubernur ini.
Ia menyebut Sudirman akan menggantikan tugas Gubernur Fachrori Umar yang masa jabatannya habis pada 12 Februari.
“Ini merupakan penegasan dari surat Kemendagri yang keluar pada 3 Februari lalu. Artinya Plh Gubernur mulai menjlankan tugas pada 13 Februari,” jelas Rahmad, Kamis (11/02/214).
Jabatan Plh gubernur itu bisa sampai dilantiknya kepala daerah definitif. Namun bisa pula hanya sampai dilantiknya Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang biasanya berasal dari pejabat Kemendagri.(*)