YTUBE
Tingkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolres Tanjab Timur Safari Ramadhan Keliling Ribuan ASN di Tanjab Barat Belum Terima TPP, Kata Sekda Dicairkan Setelah Ini Tenda Pasar Bedug di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal Rubuh, Warga : Mungkin Do’a Pedagang Ketua DPRD Tanjab Barat Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H Keluarga Besar Korem 042/Gapu Berbagi Takjil Buka Puasa pada Pengguna Jalan

Home / Batanghari

Sabtu, 25 Februari 2023 - 00:47 WIB

Heboh, Oknum Lurah Sungai Rengas Keluarkan Dua Sporadik Tanah yang Sama

Oknum Lurah Sungai Rengas Keluarkan Dua Sporadik Tanah yang Sama. FOTO : Ilustrasi/Net

Oknum Lurah Sungai Rengas Keluarkan Dua Sporadik Tanah yang Sama. FOTO : Ilustrasi/Net

BATANG HARI – Oknum Lurah Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, buat heboh Warganya.

Pasalnya, Oknum Lurah ini diduga telah mengeluarkan 2 (Dua) Sporadik tanah yang sama di Simpang Sungai Rengas RT 07, RW 03 yang saat ini diperkarakan oleh M. Nur Warga Sungai Rengas dan Jufri.

M. Nur Warga Sungai Rengas mengaku merasa dirugikan setelah adanya sporadik baru yang dikeluarkan Lurah Sungai Rengas Rifa’i terhadap Jufri pada Tahun 2021.

“Padahal sebelumnya Lurah sudah mengeluarkan sporadik atas nama saya pada tahun 2019 lalu,” kata M. Nur, Kamis (23/2/23).

Dijelaskan oleh M. Nur, kepemilikan Tanah yang saat ini menjadi perkara antara dirinya dengan Jufri, berdasarkan putusan Pengadilan masih berstatus NO (merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil).

BACA JUGA :  Mobil Ditumpangi Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia

Bahkan sambung M. Nur, dirinya meyakini jika tanah yang berlokasi di Simpang Sungai Rengas, RT 07, RW 03 ini benar peninggalan orang tuanya Almarhum Dahlan (Mantan Pasirah Kepala Marga).

Hal itu tambah M. Nur lagi, bisa dibuktikan dengan legalitas kepemilikan Surat sebentuk segel pertahun 1954 berbentuk jual beli. Dan berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Batanghari, Segel tersebut sah menurut hukum.

“Saya berani adu argumentasi. Kalau pengakuan Saudara Jufri memiliki Surat atas Tanah yang dalam keadaan sengketa tersebut tidak benar,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tenda Pasar Bedug di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal Rubuh, Warga : Mungkin Do'a Pedagang

Menurut M. Nur pernyataan Jufri dalam Sporadik kurang logis. Karena Jufri mengatakan dirinya memperoleh Tanah tersebut hasil membuka Hutan.

“Pernyataan Jufri kurang logis dapat Tanah hasil membuka Hutan pada tahun 1993. Sedangkan Jufri lahir Tahun 1989,” tukasnya.

Sementara Oknum Lurah Sungai Rengas Rifa’i saat ditemui di Ruang kerjanya mengatakan, bahwa dirinya merasa tertipu oleh Jufri yang menyatakan sudah memperoleh putusan dari pengadilan atas perkara tersebut, bahwa Tanah itu miliknya.

“Saya merasa tertipu. Saya akan bikin pembatalan terhadap sporadik Jufri,” ucap Rifa’i.(Boy)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Batanghari

Danrem 042/Gapu Dampingi Dirjen SKK Migas Tinjau Lokasi Ilegal Drilling

Batanghari

Bataghari Usulkan 1.035 Formasi PPPK, Terbanyak Guru

Batanghari

Kapolres Batanghari Beri Penghargaan Kepada 6 Personil Satlantas

Batanghari

Pangdam II/Sriwijaya Tutup Kegiatan Karya Bakti TNI di Batanghari

Batanghari

Pilkada Batanghari: Pasangan Yuninnta-Mahdan Kantongi Rekomendasi Golkar

Batanghari

Wartawan Insiprasi Jambi Resmi Lapor ke Polres Batanghari

Batanghari

Langgar Jam Operasional, Satlantas Polres Batanghari Tilang Truck Batu Bara

Batanghari

Sekda Tanjabbar Hadiri Penutupan Perkemahan Wirakarya Nasional 2021 di Batanghari