Imigrasi ; Urus Paspor Umrah Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 5 Maret 2023 - 18:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Silmy Karim Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. FOTO : Ist/Net

Silmy Karim Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. FOTO : Ist/Net

JAKARTADirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan tidak diperlukan lagi surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan rekomendasi itu sudah dicabut.

“Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kantor Agama Kementerian Agama atau juga Kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umrah. Orang mau ibadah saja masa harus kita rekomendasi, kita permudah langsung kita kasih,” kata Silmy Karim Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Jakarta Pusat, Minggu (5/3/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Silmy menyampaikan paspor merupakan hak warga negara. Karena itulah, menurut Silmy, pihaknya harus memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat.

“Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya sehingga kita harus berikan dengan mudah,” jelasnya.

Silmy menyebutkan masyarakat kini hanya menyerahkan KTP untuk membuat paspor. Dengan begitu, menurut Silmy, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan paspor untuk menunaikan ibadah umrah.

Dia menjelaskan, syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat. Tapi, bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa merepotkan.

“Makanya kita mudahkan aja secara aturan KTP kemudian terus ada beberapa bukti bahwa memang betul yang bersangkutan itu memang lahir maupun juga ada lah bukti atau requirement, persyaratan untuk menunjang KTP itu udah cukup untuk menjadi pemohon paspor,” tuturnya.

Silmy menambahkan, pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.

“Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah, kami permudah InsyaAllah kami dapat pahalanya,” pungkasnya.(Red)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Gandeng Mahasiswa ITS Hadapi Tantangan Energi Masa Depan
Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR, Fokus pada Hak Pekerja dan Kelompok Rentan
MT Mauhau Tuntaskan Misi Kemanusiaan, Serahkan 16 Korban Virgo Transport 8 kepada Basarnas
Reshuffle Kabinet Keenam: Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Dua Eksekutor TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Batal Dipecat, Keadilan Disunat!
Yusril: Polda Metro Masih Dalami Kasus Tewasnya Bambang dan Penganiayaan Faturrohman
Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi
Berita ini 158 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:17 WIB

Pertamina Patra Niaga Gandeng Mahasiswa ITS Hadapi Tantangan Energi Masa Depan

Rabu, 16 September 2026 - 18:42 WIB

Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon

Selasa, 15 September 2026 - 18:44 WIB

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR, Fokus pada Hak Pekerja dan Kelompok Rentan

Senin, 14 September 2026 - 19:43 WIB

MT Mauhau Tuntaskan Misi Kemanusiaan, Serahkan 16 Korban Virgo Transport 8 kepada Basarnas

Senin, 14 September 2026 - 18:38 WIB

Reshuffle Kabinet Keenam: Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2027

Berita

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:37 WIB