YTUBE
Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi Empat Perampok Beraksi di Kumpeh Ulu, Korban Pemilik Toko Alami Luka Bacok Serius PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua

Home / Nasional

Minggu, 5 Maret 2023 - 18:27 WIB

Imigrasi ; Urus Paspor Umrah Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

Silmy Karim Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. FOTO : Ist/Net

Silmy Karim Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. FOTO : Ist/Net

JAKARTADirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan tidak diperlukan lagi surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan rekomendasi itu sudah dicabut.

“Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kantor Agama Kementerian Agama atau juga Kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umrah. Orang mau ibadah saja masa harus kita rekomendasi, kita permudah langsung kita kasih,” kata Silmy Karim Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Jakarta Pusat, Minggu (5/3/23).

BACA JUGA :  PetroChina Serahkan Bantuan Bangunan Gedung Kantor Koramil 0419-05/Geragai

Silmy menyampaikan paspor merupakan hak warga negara. Karena itulah, menurut Silmy, pihaknya harus memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat.

“Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya sehingga kita harus berikan dengan mudah,” jelasnya.

Silmy menyebutkan masyarakat kini hanya menyerahkan KTP untuk membuat paspor. Dengan begitu, menurut Silmy, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan paspor untuk menunaikan ibadah umrah.

Dia menjelaskan, syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat. Tapi, bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa merepotkan.

BACA JUGA :  Empat Perampok Beraksi di Kumpeh Ulu, Korban Pemilik Toko Alami Luka Bacok Serius

“Makanya kita mudahkan aja secara aturan KTP kemudian terus ada beberapa bukti bahwa memang betul yang bersangkutan itu memang lahir maupun juga ada lah bukti atau requirement, persyaratan untuk menunjang KTP itu udah cukup untuk menjadi pemohon paspor,” tuturnya.

Silmy menambahkan, pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.

“Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah, kami permudah InsyaAllah kami dapat pahalanya,” pungkasnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres; 15 TKI dari Malaysia Diperiksa Intensif Pegutas Covid-19 Gabungan

Nasional

Jenderal Andika Perkasa disebut Paling Berpeluang Jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto

Nasional

Lagi, MenPAN-RB Akan Perbaharui SE Nomor 13 Tahun 2021

Nasional

Daftar 9 Jenderal Bintang 3 Calon KSAL Gantikan Yudo Margono

Nasional

BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Jatuh Pada Senin 2 Mei 2022

Nasional

Bupati Ditangkap KPK, MUI Probolinggo Keluarkan 6 Poin Maklumat

Nasional

Demokrat Kembali Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Jangan Sampai Hak Rakyat Dirampas

Nasional

AHY: Demokrat Akan Berkoalisi Untuk Melakukan Perubahan Lebih Baik di Indonesia