Ini 16 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 16 Oktober 2022 - 10:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM Rilis 16 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM. [FOTO : Ist/Net]

BPOM Rilis 16 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM. [FOTO : Ist/Net]

JAKARTA – Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan bahan berbahaya bagi kesehatan beredar di Indonesia.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

“Sebanyak 16 item kosmetik mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM,” ujar Reri kepada Kompas.com, Jumat (14/10/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun temuan kosmetik itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.

Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

Mengutip kompas.com berikut daftar 16 merek kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya hasil pengawasan BPOM periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022

1. Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03

  • Nomor izin edar: NA11191205581
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K3

2. Madame Gie Nail Shell 14

  • Nomor izin edar: NA11191505046
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K10

3. Maadme Gie Nail Shell 10

  • Nomor izin edar: NA11191505045
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K10. [Lanjut Halaman 2]

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara
BPOM Hentikan Sementara Operasional Dua Apotek di Tanjab Barat, Tata Kelola Distribusi Obat Jadi Sorotan
Garansi Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Anwar Sadat Minta Dukungan Pusat saat Sambut Menkes di RSUD KH Daud Arif
Investigasi Kemenkes di RSUD KH Daud Arif: Evaluasi Jam Kerja dan Sistem Magang Dokter!
Kunker Menkses ke RSUD KH Daud Arif: Titik Balik Harapan Baru untuk Dokter Internship Indonesia
Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan ATENSI Rp194 Juta dan Operasi Katarak Gratis di RSUD KH Daud Arif
Waspada Bahaya Mengintai! Vitamin Palsu Banjiri E-commerce, Konsumen Cerdas Teliti Sebelum CO
Direktur RSUD Dr. Soetomo: Jangan Cemas, Banyak “Penyakit” Lansia Sebenarnya Hanya Proses Alami
Berita ini 2,975 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:10 WIB

Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:28 WIB

BPOM Hentikan Sementara Operasional Dua Apotek di Tanjab Barat, Tata Kelola Distribusi Obat Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:02 WIB

Garansi Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Anwar Sadat Minta Dukungan Pusat saat Sambut Menkes di RSUD KH Daud Arif

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:18 WIB

Investigasi Kemenkes di RSUD KH Daud Arif: Evaluasi Jam Kerja dan Sistem Magang Dokter!

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:38 WIB

Kunker Menkses ke RSUD KH Daud Arif: Titik Balik Harapan Baru untuk Dokter Internship Indonesia

Berita Terbaru

Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. sedang berbicara sebagai pembicara dalam sebuah forum akademik formal yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). (FOTO : Dok. Istimewa/hukumonline.com)

Republik

Alarm Darurat Demokrasi: Indonesia di Ambang Otoritarianisme?

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:13 WIB