YTUBE
BREAKING NEWS : Kebakaran di Paal Merah Kota Jambi Gegerkan Warga Sedang Tarawih Menkeu Pastikan THR ASN Cair Mulai 4 April, Lantas TPP Kapan? Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti Polres Tanjab Barat Berikan Bansos kepada Warga Terdampak Naiknya Harga Sembako

Home / Kesehatan

Minggu, 16 Oktober 2022 - 10:55 WIB

Ini 16 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

BPOM Rilis 16 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM. [FOTO : Ist/Net]

BPOM Rilis 16 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM. [FOTO : Ist/Net]

JAKARTA – Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan bahan berbahaya bagi kesehatan beredar di Indonesia.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

“Sebanyak 16 item kosmetik mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM,” ujar Reri kepada Kompas.com, Jumat (14/10/22).

BACA JUGA :  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diangkat Menjadi Kabaharkam Polri

Adapun temuan kosmetik itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.

Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

Mengutip kompas.com berikut daftar 16 merek kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya hasil pengawasan BPOM periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022

1. Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03

  • Nomor izin edar: NA11191205581
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K3
BACA JUGA :  Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar

2. Madame Gie Nail Shell 14

  • Nomor izin edar: NA11191505046
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K10

3. Maadme Gie Nail Shell 10

  • Nomor izin edar: NA11191505045
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K10. [Lanjut Halaman 2]
Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Sidak, Bupati Temukan Pasien Banyak Antri Ini yang Akan Dilakukan

Kesehatan

Dari Agustus, 478 Balita di Tanjab Barat Terserang ISPA

Kesehatan

Eijkman Koreksi Dua Kasus Covid di Jambi Bukan Delta Plus

Berita

Swab 46 Medis Negatif, IGD RS KH Daud Arif Kembali Dibuka Hari Ini

Kesehatan

Peringati HKS 54 Dinkes Tanjab Barat Gelar Senam Bersama dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kesehatan

Korem Gapu Gelar Aksi Sosial Donor Darah Darahku Mengalir Untuk Negeri

Kesehatan

Seribu Lebih Masyarakat Tanjung Jabung Barat Sudah di Rapid Tes

Kesehatan

LAFKI Lakukan Survey Akreditasi di RS dr Bratanata Jambi, Begini Hasilnya