Jaksa Beri Penerangan Hukum Bagi Kades di Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 9 Maret 2023 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan penerang hukum bagi Kades di Jambi. FOTO : Ist

Kegiatan penerang hukum bagi Kades di Jambi. FOTO : Ist

JAMBI – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan RI melaksanakan giat penerangan hukum bagi para Kepala Desa, Kaur Keuangan dengan judul “PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DESA BEBAS KORUPSI” yang diselenggarakan di Swiss-Bell Hotel Kota Jambi, Rabu, (08/3/23).

Acara yang dibuka okeh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan ini telah menerapkan metode baru yakni Metode Penerangan Digital dan untuk pertama kalinya diluncurkan Jambi, dengan mengangkat tema Jaksa Sahabat Masyarakat Desa.

Dalam amanat UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” pesan Elan, Kajati Jambi.

Jaksa Agung juga meminta program Jaga Desa yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Berganti, Letkol Inf Aries Munandar Jabat Danyonif 142/Ksatria Jaya
Pemkot Jambi Deklarasikan 1.084 CCTV Terintegrasi: Rekaman Resmi Jadi Alat Bukti Hukum dan Cegah Kriminalitas
Bea Cukai Jambi Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan Lapptop Bekas Senilai Rp3,64 Miliar
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jambi Gelar Job Fair dan Bazar UMKM di Lippo Mall Plaza
Sidang Perdana Korupsi Zat Kimia PDAM Jambi Sederet Eks Pejabat Terseret Jadi Saksi
Wujud Kepedulian Sosial, DPD Golkar Provinsi Jambi Sembelih 10 Sapi dan 4 Kambing pada Idul Adha 2026
Polda Jambi Musnahkan Rekor Barang Bukti: 20 Kg Sabu, Ekstasi dan Cairan Vape Etomidate
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Bocah Hanyut di Jambi 2,5 KM dari Lokasi Kejadian
Berita ini 185 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:35 WIB

Resmi Berganti, Letkol Inf Aries Munandar Jabat Danyonif 142/Ksatria Jaya

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:10 WIB

Pemkot Jambi Deklarasikan 1.084 CCTV Terintegrasi: Rekaman Resmi Jadi Alat Bukti Hukum dan Cegah Kriminalitas

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:53 WIB

Bea Cukai Jambi Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan Lapptop Bekas Senilai Rp3,64 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:29 WIB

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jambi Gelar Job Fair dan Bazar UMKM di Lippo Mall Plaza

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:59 WIB

Sidang Perdana Korupsi Zat Kimia PDAM Jambi Sederet Eks Pejabat Terseret Jadi Saksi

Berita Terbaru