KUALA TUNGKAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjab Barat menuntut Ketua Koperasi Plang Jaya, Budi Azwar yang juga anggota DPRD Tanjung Jabung Barat 2,6 tahun penjara dalam Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), milik PT. Produk Sawitindo Jambi.
Jaksa meyakini Budi Azwar bersalah mengakibatkan kerugian PT. PSJ sebesar Rp 292 juta.
“Atas kasus ini Budi Azwar dituntut 2,6 tahun penjara oleh JPU,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjab Barat Arnol Saputra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arnol menyebut, JPU telah memberikan tuntutan, Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
Ia menegaskan, sebelum memberikan tuntutan JPU, beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta terdakwa juga merugikan PT. PSJ sebesar Rp 292 juta.
“Terdakwa bertele-tele dan tidak mengakui perbuatannya, ia juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pejabat negara,” sebutnya.
Selain itu, kata Arnold faktor lainnya yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan pada saat persidangan.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa di jelaskan, Budi Azwar memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.
Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.
Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.
Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.(*)