Jaksa Tuntut Ketua Koperasi Plang Jaya 2,6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang Sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat. FOTO : Ist

Ruang Sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat. FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjab Barat menuntut Ketua Koperasi Plang Jaya, Budi Azwar yang juga anggota DPRD Tanjung Jabung Barat 2,6 tahun penjara dalam Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), milik PT. Produk Sawitindo Jambi.

Jaksa meyakini Budi Azwar bersalah mengakibatkan kerugian PT. PSJ sebesar Rp 292 juta.

“Atas kasus ini Budi Azwar dituntut 2,6 tahun penjara oleh JPU,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjab Barat Arnol Saputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arnol menyebut, JPU telah memberikan tuntutan, Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Ia menegaskan, sebelum memberikan tuntutan JPU, beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta terdakwa juga merugikan PT. PSJ sebesar Rp 292 juta.

“Terdakwa bertele-tele dan tidak mengakui perbuatannya, ia juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pejabat negara,” sebutnya.

Selain itu, kata Arnold faktor lainnya yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan pada saat persidangan.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa di jelaskan, Budi Azwar memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya
Subsatgas Tindak Operasi Mantap Praja Siginjai 2024 Wilayah Timur Lakukan PAM Kampanye Cagub dan Cawagub Jambi
HUT ke-79 TNI : Berkontribusi dalam Pertahanan Negara, PetroChina Serahkan Bantuan Pembangunan KORAMIL Betara
Tommy Erlangga Laporkan Akun Facebook Penyebaran Hoax Dirinya Dukung Paslon Pilkada ke Polres Tanjab Barat
KPU Jadwalkan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati & Wakil Bupati Besok Siang
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:48 WIB

Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 1 November 2024 - 19:51 WIB

Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:37 WIB

Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Subsatgas Tindak Operasi Mantap Praja Siginjai 2024 Wilayah Timur Lakukan PAM Kampanye Cagub dan Cawagub Jambi

Berita Terbaru

Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tanjab Barat 2024.

Info CPNS-PPPK

Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tanjab Barat 2024

Minggu, 1 Des 2024 - 19:24 WIB