YTUBE
Kompak Berbagi Kebaikan, Kodim 0419 Tanjab dan Koramil Jajaran Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan Aski Persit Korem 042/Gapu Berbagi Takjil Buka Puasa Diapresiasi Diver Ojol Pesepakbola Git Sigit Santoso Dukung UNICEF Berantas Perundungan Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi Segar Namun Berbahaya

Home / Kota Jambi

Kamis, 16 Juni 2022 - 23:46 WIB

 Judi Tangkas di Kawasan Telanaipura Gerbek, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

 Judi Tangkas di Kawasan Telanaipura Gerbek, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Judi Tangkas di Kawasan Telanaipura Gerbek, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

 JAMBI KOTA – Tim terpadu Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dibantu BKO dan PPNS dari Satpol PP Kota Jambi serta Babinsa dan Babinkamtibmas menggerebek lokasi yang diduga jadi tempat perjudian tangkas, Kamis (16/6) siang.

Selain membuat resah warga setempat, lokasi ini merupakan kawasan ramai dan dipinggir jalan dan dekat dengan kawasan RSUD Raden Mattaher.

Camat Telanaipura, Hartono, mengatakan bahwa sebelumnya pada bulan April bertepatan dengan bulan puasa yang lalu juga pernah ada praktek perjudian tembak ikan atau judi tangkas ini di lokasi yang sama, namun sudah ditindak dan sekarang kembali ada laporan dari warga sekitar bahwa tempat tersebut dibuka lagi dengan owner baru.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tanjab Barat Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

“Kami menerima laporan dari warga sekitar bahwa di wilayah kami ada lokasi judi tangkas, kemudian kami berinisiatif untuk segera menindak serta melakukan penggerebekan ke lokasi untuk melakukan penertiban,” jelas Hartono.

Dari penggerebekan tersebut, kata Hartono, pihaknya mengintrogasi pengelola perjudian tersebut.

“Saat kami interogasi atau kami tanyai petugas pengelola berjalannya aksi perjudian tersebut, mereka mengaku kalau mesin judi tersebut milik seseorang yang berinisial (T) dan beda dengan pemilik yang pernah kami gerebek sebelumnya,” bakat Camat.

BACA JUGA :  Ribuan ASN di Tanjab Barat Belum Terima TPP, Kata Sekda Dicairkan Setelah Ini

Dari penggerebekan tim berhasil mengamankan 1 buah mesin judi, remote, dan layar monitor yang sudah dabawa ke Kantor Satpol-PP Kota Jambi.

“Untuk proses berikutnya, nanti melalui PPNS dan yang bersangkutan diundang kembali untuk mediasi di kantor Satpol-PP Kota Jambi,” tutup Hartono.(*Val)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Korem 042/Gapu Gelar Rapat Evaluasi Progja dan Anggaran 2020

Kota Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Gudang Minyak Terbakar, 2 Diantaranya Pasangan Suami Istri

Kota Jambi

Pasangan Bukan Suami Istri Terjaraing Razia PekaT di Kamar Hotel Green

Covid-19

Pasien Sembuh di Jambi Terus Meningkat, Hari Ini 9 Orang

Kota Jambi

Gunakan Bus Polisi, Polresta Jambi Bawa Siswa SDN 49 untuk Divaksin

Kota Jambi

Duduk Perkara Penyegelan Bangunan RS Royal Prima Oleh Satpol PP Kota Jambi

Kota Jambi

Pertanyakan Legalitas Tim Penyelesaian Sengketa Tanah, Kasanuddin Surati Gubernur dan Kesbangpol Jambi

Kota Jambi

Riki Andri Terpilih Menjadi Ketua Forum RT Kelurahan Thehok