Jumlah Truk dan Jam Operasional Angkutan Batu Bara Dibatasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Memantau di di Pelabuhan Talang Duku. FOTO : Dhea

Polda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Memantau di di Pelabuhan Talang Duku. FOTO : Dhea

JAMBI – Pemerintah membatasi jumlah truk batu bara yang beroperasi di Jambi. Hal itu dikarenakan situasi jalan belum 100 persen normal.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, kemampuan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku hanya bisa menampung 4.000 Kendaraan.

“Sehingga yang diizinkan beroperasi hanya 3.500 kendaraan,” kata Kombes Pol Mulia Prianto, Sabtu (15/10/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulia menyebutkan beberapa aturan untuk truk batu bara sebagai berikut:

  1. Truk batu bara dari mulut tambang Sarolangun dibuka pada pukul 20.00 WIB
  1. Truk batu bara dari mulut tambang Kotoboyo Batanghari dibuka pada pukul 22.00 WIB
  1. Truk batu bara dari mulut tambang Sungai Gelam dibuka pada pukul 22.00 WIB

Dikatakannya, seluruh kegiatan Bongkar di Pelabuhan Talang Duku agar sudah selesai pada pukul 05.00 WIB.

“Truk batu bara wgar layak jalan, muatan tidak lebih dari 8 ton. Bila Ditemukan truk yang rusak ataupun

Patah As, maka truk akan diamankan,” tegas Mulia.(Dhea)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang
Bawa BKMT Permata ke TVRI Jambi, Kades Pasar Terusan: Tingkatkan Kualitas Salat dan Pemahaman Agama
Menkes Budi Gunadi dan Al Haris Turun ke Tungkal, Investigasi Kematian dr. Myta Dipercepat
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:29 WIB

Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:45 WIB

Menkes Budi Gunadi dan Al Haris Turun ke Tungkal, Investigasi Kematian dr. Myta Dipercepat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Paradigma Korporasi Sektor Publik.

Jurnal Ilmiah

Paradigma Korporasi Sektor Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:15 WIB