TANJAB TIMUR – Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur Berhasil meringkus satu pelaku yang diduga terlibat dalam pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Tanjab Timur.
Pelaku juga disebut-sebut merupakan target operasi (TO) pihak Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK mengungkapkan pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diincar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Tersangka RD ini salah satu TO (Target Operasi) Sat Narkoba Polres Tanjab Timur yang cukup lama dalam penyelidikan,” ujar AKBP Andi Muhammad didampingi Kasat Narkoba IPTU Ojak Sitanggang saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, Senin (22/11/21).
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan Satnarkoba Polres Tanjab Timur mendapaikan informasi keberadaan RD di Lorong Madrasah RT. 02 Kel. Nipah Panjang. 2 Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur.
“Pelaku RD ditangkap tanpa perlawanan dan disaksikan langsung ketua RT setempat, pada Jumat (19/11) malam,” terang Kapolres.
Dari tangan RD polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 59,41 gram, 31 paket ukuran kecil seberat 8,87 gram, 1 unit timbangan digital, dan uang tunai 2 juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
“DR ini kita sangkapan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dengan denda paling sedikit 1,3 Milyar Rupiah,” tandas AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman.(**)