Kapolres : Dia TO SatresNarkoba Polres Tanjab Timur Cukup Lama

- Editor

Selasa, 23 November 2021 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad didampingi Kasat Narkoba IPTU Ojak Sitanggang saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, Senin (22/11/21). FOTO : HUMAS PTT

Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad didampingi Kasat Narkoba IPTU Ojak Sitanggang saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, Senin (22/11/21). FOTO : HUMAS PTT

TANJAB TIMUR – Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur Berhasil meringkus satu pelaku yang diduga terlibat dalam pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Tanjab Timur.

Pelaku juga disebut-sebut merupakan target operasi (TO) pihak Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK mengungkapkan pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diincar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Tersangka RD ini salah satu TO (Target Operasi) Sat Narkoba Polres Tanjab Timur yang cukup lama dalam penyelidikan,” ujar AKBP Andi Muhammad didampingi Kasat Narkoba IPTU Ojak Sitanggang saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, Senin (22/11/21).

BACA JUGA :  Terpeleset ke Sungai Saat Cari Rumput Untuk Ternak, Winarto Ditemukan Tak Bernyawa

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan Satnarkoba Polres Tanjab Timur mendapaikan informasi keberadaan RD di Lorong Madrasah RT. 02 Kel. Nipah Panjang. 2 Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur.

“Pelaku RD ditangkap tanpa perlawanan dan disaksikan langsung ketua RT setempat, pada Jumat (19/11) malam,” terang Kapolres.

Dari tangan RD polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 59,41 gram, 31 paket ukuran kecil seberat 8,87 gram, 1 unit timbangan digital, dan uang tunai 2 juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

BACA JUGA :  DPSHP Kecamatan Tabir Selatan Pemilu 2024 Sebanyak 97 TPS dan 21.703 Pemilih

“DR ini kita sangkapan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dengan denda paling sedikit 1,3 Milyar Rupiah,” tandas AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman.(**)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Dua Kapolsek di Polres Tanjab Timur Diganti
Kapolres Tanjab Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
BREAKING NEWS : ABK Asal Myanmar Hilang di Perairan Tanjabtim Ditemukan Meninggal Dunia
Kronologi ABK Asal Miyanmar Jatuh dari Kapal dan Hilang di Perairan Tanjab Timur
ABK Asal Myanmar Terjatuh dan Hilang di Perairan Tanjabtim Masih dalam Pencarian
Kapolres Tanjab Timur Launching dan Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga
Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko Karhutla di TN Berbak
Kapolres Tanjab Timur Bersama Baznas Resmikan Hasil Bedah Rumah, Dari Tak Layak Jadi Lengkap
Berita ini 602 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Juni 2023 - 22:09 WIB

Kuasa Hukum dan Agen Pelayaran akan Usut Tuntas Penahanan TB Dabo 103 dan Nakhoda

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:32 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022

Rabu, 7 Juni 2023 - 15:15 WIB

Penanganan Gangguan Kamtibmas, Kapolres Tanjab Barat : Butuh Kerjasama Semua Pihak

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:30 WIB

Kapolda Jambi ; Bahaya Radikalisme dan Intoleransi Sudah Sangat Mengancam Integritas Bangsa

Senin, 5 Juni 2023 - 19:12 WIB

Perkara Korupsi ADD dan DD Tanjung Benanak, JPU Kejari Tanjabbar Periksa Saksi

Senin, 5 Juni 2023 - 19:03 WIB

Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:20 WIB

Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:03 WIB

Imbas Pupuk Mahal, Produksi Sawit Petani di Tanjab Barat Turun Drastis

Berita Terbaru